Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba sebanyak 80 kilogram sabu di Sulawesi Selatan dengan tersangka Buhori B. dan Muhammad Alwi. Pengungkapan berawal dari pengembangan pada 27 Juli 2025, saat tim gabungan Bareskrim, Satgas NIC, dan Bea Cukai mengamati kendaraan mencurigakan dan mengamankan tiga orang dari dua kendaraan roda empat yang berbeda. Kemudian tim gabungan melakukan penggeledahan dan mengamankan ketiga orang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan tes kit narkotika, barang yang ditemukan positif mengandung narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Kapolri dan Perum Bulog Meluncurkan Gerakan Pangan Murah
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., dalam keterangannya pada Senin (11/8).
Editor : Redaksi