SURABAYA, PortalNusantaraNews.co.id Kejaksaan negeri Surabaya oknum Jaksa inisial R diduga telah menerima Suap Puluhan juta dari pihak keluarga tersangka, dengan berharap mendapatkan keringanan hukuman.
Kemudian istri terdakwa menanyakan M selaku rekan A akhirnya istri tersangka memberikan uang kepada Jaksa R
Baca Juga: "Diduga Oknum Jaksa PN Surabaya Janji Vonis Bebas Terdakwa, "Puluhan Juta Sia sia".
"Mbak misi ini karena hukuman penjara, naik 3 tahun sampai 4 tahun penjara, saya meminta tambahan uang sekian juta,
"Klmaklaalo sudah saya langsung memberikan kepada hakim mbak" ucap Rkamis pihak istri bertemu dengan R diruangan kejaksaan negeri (PN) Surabaya sambil bertanya kejelasan suaminya jadi di vonis hukuman, berap elah membayar uang puluhan juta. jaksa R menyampaikan bahwa hukuman, 2 tahun tidak bisa turun lagi. Kemudian R pasrah bahwa tidak bisa membantu beserta menyuruh istrinya untuk mengurus saja di rutan, disana banyak kenal.
Karena tidak bisa lagi akhirnya pihak E dan Keluarga kecewa belum bisa dibantu, saat waktu ingin pulang E dipanggil untuk datang ke kantornya
Bcuriga kenapa kok disuruh masuk naik mobil buat berbicara, dalam pembicaraan tersebut R menyampaikan bahwa tidak bisa turun lagi pas tuntutan 2 tahun penjara.
"Supaya dapat meringankan suaminya, R menyampaikan bahwa M selaku rekan suaminya inisial AB, ini telah menembak Hakim nya Rp.50 juta dan jaksa nya Rp.30 juta. MR ini sudah habis banyak ratusan juta mbak" ujjaa
Baca Juga: Diduga Oknum Jaksa Terima Suap dari Istri Terdakwa Puluhan Juta, "STOP Pungli ya Uang apa itu bos.."
Karena pihak istri (E) memaksa terus supaya bisa meringankan hukuman penjara suami nya, akhirnya uang puluhan juta dipegang E
Beberapa jam lagi si istri ditelfon sama R bisa hukuman sebanyak 1 tahun penjara, tapi tunggu R nelfon dulu ke atasan untuk bisa turun vonis hukuman penjara 1 tahun.
Akhirnya uang puluhan juta yang dipegang istri diminta oleh jaksa R, dengan alibi sudah disetujui oleh atasannya.
Harapan kami sekeluarga uang puluhan juta yang di minta oleh ibu jaksa R saat itu, agar dikembalikan utuh , uang tersebut hasil dari pinjaman rentenir.
Baca Juga: Kejaksaan Semarang Siap Hadapi Tantangan Baru dengan Revisi KUHP
Dengan tayangnya pemberitaaan ini kami awkmedia akan selalu berkordinasi dengan pihak pihak terkait.
Tim/red.
Editor : Redaksi