Satgas Pangan Polri menggelar rekonstruksi lapangan terkait produksi beras di PT. Padi Indonesia Maju, Serang, Banten, Rabu (6/8). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan proses produksi berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi standar kualitas pangan nasional. Diketahui, proses produksi di PT Padi Indonesia Maju melibatkan mesin otomatis dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 300 ton beras per hari. Namun, dalam kesempatan tersebut, Satgas Pangan Polri menemukan bahwa uji sampling Quality Control (QC) hanya dilakukan satu hingga dua kali, jauh dari frekuensi ideal yang telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP). Akibatnya, produk akhir masih mengandung sisa menir yang menjadi catatan dalam proses produksi. Selain itu, Satgas Pangan Polri juga menyoroti soal berat kemasan beras yang secara sengaja ditambah 200 gram per karung berkapasitas 25 kilogram untuk menghindari penolakan oleh sistem otomatis di mesin pengemas. Di sisi lain, dari 22 orang petugas QC yang ada, hanya satu orang yang telah tersertifikasi. Hal ini menjadi tanggung jawab manajemen untuk melakukan pelatihan guna menjaga mutu produksi.
Baca Juga: Bazar Pasar Murah di Kabupaten Malang
“Tiga orang terkait kasus ini saat ini tidak berada di lokasi dan tengah menjalani proses hukum. Namun, operasional dan distribusi perusahaan tetap berjalan normal,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., selaku Kasatgas Pangan Polri.
Baca Juga: Satgas Pangan Polri Sita 132 Ton Beras Oplosan Produk PT FS
Editor : Redaksi