SURABAYA, PortalNusantaraNews.co.id Seorang jaksa berinisial M di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diduga menerima suap puluhan juta rupiah dari keluarga terdakwa, tetap menjatuhkan tuntutan berat.
"Kamu ada dana 25 juta saya sidang bebas kepada terdakwa inisial M," tegasnya"
Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Tersangka Diamankan
Dugaan ini muncul setelah adanya temuan dari awak media pada Senin, 16/06/2025.
Menurut seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, jaksa M sempat menjanjikan vonis bebas kepada terdakwa M. "Saya vonis bebas," tegas jaksa di hari Senin, 16/06/25 sekitar pukul 10.35 WIB.
Namun, janji tersebut tidak ditepati. Terdakwa tetap dijatuhi tuntutan satu tahun penjara. Padahal, uang puluhan juta rupiah sudah diserahkan kepada jaksa M untuk meringankan hukuman.
"Dia (jaksa M) diduga menerima suap puluhan juta agar bisa meringankan hukuman," imbuh narasumber, menambahkan bahwa jaksa tetap menjatuhkan tuntutan satu tahun, meskipun uang sudah diterima.
Baca Juga: Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Tersangka Diamankan di Pelabuhan Pasongsongan
Narasumber itu juga menyinggung tentang keterlibatan hakim. "Hakim sampeyan mencari sendiri, bagaimana pak?" kata narasumber tersebut menirukan percakapannya dengan jaksa.
Jaksa M lantas merespons, "Tunggu mas, saya akan koordinasikan dengan hakim terlebih dahulu. Untuk bagaimana-bagaimananya saya akan kabari mas." Jaksa itu kemudian meminta narasumber untuk pulang.
Pada Rabu, 06/08/25 sekira pukul 08.23 WIB, narasumber dihubungi jaksa untuk datang ke kantor Kejari Sukomanunggal. Saat bertemu, jaksa M kembali memberikan informasi terkait hakim. "Hakimnya semua muda-muda mas, gampang-gampang susah mas," ungkap jaksa kepada narasumber. "Jangan lupa mas," imbuhnya.
Baca Juga: Bazar Pasar Murah di Kabupaten Malang
Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi ini dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Tim/red.
Editor : Redaksi