BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id Citra institusi kepolisian kembali tercoreng. Oknum Satresnarkoba Polres Bangkalan diduga terlibat praktik 'tangkap lepas' terhadap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga tersangka dilepaskan tanpa melalui proses hukum, memicu sorotan tajam dari masyarakat.
Baca Juga: Penyidikan Malpraktik di Bangkalan Dihentikan, Polisi: Tindakan Bidan Tidak Sesuai Prosedur
Peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 21/07/25, saat tim Satresnarkoba Polres Bangkalan meringkus tiga individu berinisial DN, MB, dan MS. Penangkapan terjadi ketika ketiganya sedang mengonsumsi sabu-sabu di sebuah bengkel yang berlokasi di Desa Alang-Alang Utara,Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
Namun, hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada Jumat, 25/07/25, ketiga tersangka dilaporkan telah dibebaskan. Menurut informasi dari warga setempat, pembebasan ini diduga melibatkan uang tebusan.
Masing-masing tersangka dikabarkan harus menyetor uang sebesar Rp25.000.000,00 agar bisa dilepaskan.
Baca Juga: Polres Nganjuk Gelar Binrohtal, Jadikan Surat Al-Ikhlas Landasan Melayani Masyarakat
Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama karena bertentangan dengan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba. Program "Say No to Drugs" yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Prabowo Subianto telah dengan tegas mengamanatkan pemberantasan peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, wartawan berupaya menghubungi Kasat Narkoba yang saat itu dijabat oleh Iptu Kiswoyo Supriyanto melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 28 Juli 2025, pukul 09.29 WIB.
Baca Juga: Polsek Bagor Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Dugaan Perjudian Sabung Ayam
Sayangnya, hingga detik ini, tidak ada respons yang diberikan. Upaya konfirmasi ini tetap dilakukan untuk mendapatkan kejelasan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan kasus ini.
teams/redaksi
Editor : Redaksi