Polri melalui keterangan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., pada Jumat (25/7), disebutkan bahwa Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengamankan TGS (49), warga Pati, atas kasus perdagangan orang ke Jerman. Tersangka merekrut korban secara ilegal dengan visa turis, lalu diarahkan menjadi pencari suaka agar mendapatkan izin tinggal sementara. Ketiga korban berinisial WA, TW, dan PCY tidak memiliki dokumen resmi sebagai calon pekerja migran, seperti ID Disnaker, sertifikat kompetensi, atau jaminan sosial. Mereka membayar antara Rp23 juta hingga Rp40 juta kepada tersangka. Modus ini sebelumnya pernah digunakan tersangka pada korban lain yang berhasil tinggal di Camp Suhl, Thuringen, sehingga ia menggunakannya lagi untuk meyakinkan korban baru. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar.
Baca Juga: Ngopi Bareng Sopir, Bersosialisasi Operasi Patuh Semeru dan ODOL di Banyuwangi
Editor : Redaksi