Penjemputan Lima Orang Diduga Pelaku Pencurian Kabel di Mojokerto; PT. Telkom Indonesia Melaporkan ke Polres Mojokerto

MOJOKERTO, PortalNusantaraNews.co.id Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menerima laporan resmi dari PT Telkom Indonesia terkait kasus pencurian kabel tembaga, di Dusun Sajen, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jum'at, 13/6/2025 sekira pukul 01:15Wib.

 

Baca Juga: Dugaan Bebasnya Lima Pelaku Pencurian Kabel di Mojokerto Menjadi Pertanyaan Masyarakat, "Apakah Karena ada Uang Tebusan?

Pihak PT Telkom Indonesia membuat laporan resmi atas kejadian ini ke Polres Mojokerto, Senin, 16/06/25, yang sebelumnya kasus tersebut sempat ditolak oleh pihak Polres sehingga kelima orang terduga pelaku pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia dipulangkan, dengan alibi karena tidak ada korban yang melaporkannya.

 

Jum'at, 13/06/25, dini hari telah ditangkap komplotan pencurian kabel tembaga dan oleh pihak Korem 082/CPYJ dan menyerahkan lima orang terduga pelaku pencurian kabel kepada Satreskrim Polres Mojokerto, antara lain berinisial D (36), JAP (30), H (41), UH (48), dan SS (38). 

Namun berpa jam kemudian kelima orang tersebut dipulangkan oleh pihak Satreskrim Polres Mojokerto, yang saat itu belum ada pelapor dari pihak korban.

 

Begitu menerima surat laporan resmi dari pihak PT Telkom (korban), Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan untuk menjemput kelima orang yang diduga pelaku pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia.

Baca Juga: Dugaan Lima Tersangka Pencurian Kabel Viber Optik Milik Telkom bebas Dengan Ratusan Juta

 

“Benar, sore ini kami telah menerima laporan dari PT Telkom Indonesia terkait pencurian kabel tembaga di wilayah Pacet. Malam ini juga kami akan menjemput kembali kelima terduga pelaku,” tegas AKP Nova saat konferensi pers, Senin (16/6/25).

 

Barang Bukti Hasil Kejahatan: 

Baca Juga: Polres Mojokerto Libatkan 250 Personel Amankan Libur Panjang Idul Adha, Lokasi Wisata Jadi Prioritas

 

Petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi S 8987 NE dan sepuluh potong kabel tembaga, masing-masing sepanjang dua meter. Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan dan dihasilkan dari aksi pencurian tersebut.

 

Satreskrim Polres Mojokerto, saat ini tengah melanjutkan proses penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak PT. Telkom Indonesia.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru