Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di 21 TKP, Tiga Tersangka Diamankan

KOTA BLITAR, PortalNusantaraNews.co.id Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil ungkap kasus pencurian yang dilakukan di 21 lokasi yang berbeda. Tiga Tersangka berhasil diamankan saat melakukan pencurian di swalayan Jalan Raya Dandong Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

 

Baca Juga: Polres Blitar Kota Gandeng Perguruan Silat Bersihkan Lingkungan Sambut Hari Bhayangkara ke -79

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan pencurian dengan pemberatan (curat) itu berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan. Tim Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap tiga Pelaku, salah satunya merupakan anak di bawah umur.

 

“Ada tiga Tersangka yang kami amankan, yaitu JA (25) dan DP (18) warga Ngancar Kediri. Kemudian Tersangka anak di bawah umur, RS (17) warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar,” terangnya saat Konferensi Pers di Mapolres Blitar Kota, Senin (12/05/2025).

 

AKBP Yudho menyebutkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni linggis, besi, palu, dan sebagainya. Para Tersangka berbagi peran dalam aksi pencurian tersebut. Mulanya JA berperan mengamati situasi dan melakukan survei lokasi sebelum melakukan pencurian.

 

“Sementara DP dan RS yang mencuri barang di swalayan tersebut. Mereka merupakan komplotan, dan memiliki peran masing-masing,” katanya.

 

Aksi pencurian komplotan itu menyebabkan swalayan mengalami kerugian hingga Rp 28,5 juta.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jamin Keamanan Ibadah Rangkaian Paskah

 

Para Tersangka berhasil menggasak ratusan pak rokok berbagai merek dan uang tunai sekitar Rp 1,9 juta.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, lanjut AKBP Yudho, tiga tersangka telah melancarkan aksi pencurian di 21 TKP berbeda Para tersangka tidak hanya melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Blitar Kota namun juga di wilayah Kediri dan Magetan.

 

Baca Juga: Polres Blitar Kota Sapa Santri, Bangun Kedekatan dengan Pondok Pesantren

“Sedikitnya ada sekitar 21 TKP di berbagai wilayah yang menjadi sasaran para Tersangka. Mereka komplotan mencuri barang berharga, mulai dari motor, HP dan sebagainya,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya itu, para Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman yakni maksimal 9 tahun penjara.

 

“Masing-masing akan dikenakan pasal sesuai dengan perannya saat pencurian itu,” tegasnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Peristiwa,

Berita Anak Hilang

Bismillahirrahmanirrahim  Info Anak HILANG  Telah meninggalkan Rumah anak kami bernama Shofia qurota'aini , terekam dari CCTV di jemput oleh orang yg tidak k