Anggota Perguruan Anarkis? Kapolres: Akan Tolak Penangguhan dan Upaya Restorative Justice

NGAWI, PortalNusantaraNews.co.id Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, akan menahan anggota perguruan bela diri atau silat, yang bertindak anarkis apalagi bila melakukan pengeroyokan.

Hal itu karena keprihatinan atas seringnya terjadi bentrok dan kekerasan atas nama antarkomunitas bela diri atau perguruan silat.

Baca Juga: Gempar..!! Diduga Ulah Oknum DPRD Kabupaten Probolinggo Kades Resah: 20% Hingga 30% Pangkas Bantuan Pembangunan Desa

Menurut Kapolres, perlu dibangun komitmen untuk meningkatkan prestasi, tanpa tindak anarkis atas dasar pemahaman salah akan jiwa corsa, solidaritas atau rasa tidak suka pada pihak lain.

“Kami akan menahan dan lakukan proses hukum hingga sidang, bila ada anggota perguruan silat yang terlibat aksi anarkis atau pengeroyokan,” tegas AKBP Charles Pandampotan, Selasa (6/5/2025).

Tak cukup di situ, Kapolres Ngawi ini juga secara tegas bakal menolak penangguhan penahanan tersangka dan menutup pintu bagi upaya pemulihan atau restorative justice (RJ).

“Tak akan ada penangguhan penahanan atau pemulihan secara restorative justice bagi tersangka. Termasuk bila tersangka itu masih di bawah umur. Tetap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Kapolres pun mengimbau agar semua pengurus perguruan silat dapat bekerjasama untuk memberikan pengertian pada anggotanya yang kebanyakan didominasi usia muda, untuk tidak anarkis dan melanggar hukum.

Imbauan ini juga diberikan pada orangtua dan masyarakat umum, mengingat anggota perguruan sikat dan bela diri didominasi usia remaja dan pelajar.

Ketegasan Kapolres Ngawi ini dituangkan dalam lima komitmen sebagai berikut :

Baca Juga: Tersangka Dipukuli dan Dikuras Habis Uang 130 Juta: "AMI Desak Kapolda Copot Oknum Penyidik II Satresnarkoba Sidoarjo

1.Melakukan penegakan hukum terhadap warga perguruan silat yang melakukan aksi anarkis di Kabupaten Ngawi tanpa pandang bulu.

 

2.Terhadap perkara anarkisme tersebut, tidak akan dilakukan penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

 

3.Terhadap para pelaku yang dapat dikenakan penahanan, akan dilakukan penahanan.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Malam Hari,Polres Kediri kota Gelar Patroli Skala Besar Jelang Sahur Ramadhan 1447 H

 

4.Diimbau agar para orang tua maupun wali, agar senantiasa mengawasi anak-anaknya dari kegiatan yang bisa merugikan.

 

5.Mari jaga Kabupaten Ngawi agar senantiasa ramah dan jaga nama baik almamater perguruan silat masing-masing dengan prestasi dan menjauhi perbuatan anarkis.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru