Warga Sipil Diduga Menjadi Korban Penipuan Oknum Anggota Polres Pamekasan

PAMEKASAN, PortalNusantaraNews.co.id Seorang warga sipil bernama Fajar Risman (47) warga Jl.Nugroho no.30 RT.002 RW.001 Kelurahan  Lawangan Daya Kecamatan Pademawu, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan berinisial NL, yang saat kejadian pada akhir tahun 2017 bertugas di bawah kepemimpinan AKP Tugiman (purnawirawan).

Korban mengungkapkan kekecewaannya lantaran upaya komunikasi yang dilakukannya sejak awal tahun 2018 hingga saat ini tidak mendapatkan respons positif dari NL. Situasi ini menimbulkan prasangka negatif dan kekhawatiran bahwa NL berusaha menghindar dari tanggung jawab.

Baca Juga: Polri Bongkar Grup wa Penyebar Konten Sesama Jenis Empat Tersangka Diamankan

Menurut kronologis yang disampaikan korban, perkenalannya dengan NL bermula pada akhir tahun 2017 melalui seorang teman NL berinisial EY, warga Desa Beranta, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Dalam beberapa minggu, keduanya menjalin hubungan layaknya kakak dan adik. Korban merasa iba karena NL tidak memiliki kendaraan pribadi dan menawarkan mobil Honda CR-V keluaran tahun 2008 miliknya untuk digunakan.

Namun, tanpa sepengetahuan korban, mobil tersebut diduga digadaikan oleh NL kepada seorang kepala desa senilai Rp.40.000.000,00 pada tahun 2018. Korban baru mengetahui informasi ini dari rekannya. Sejak saat itu, NL menjauhi korban dan tidak pernah lagi datang ke rumahnya.

Selain mobil, korban juga mengaku kehilangan satu unit telepon genggam merek Oppo F9 senilai Rp2.750.000,00, uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,00. , Rp. 2.700.000,00. yang dipinjam oleh NL. Korban merasa tertipu oleh sikap manis NL dan temannya EY, sebelum mendapatkan apa yang mereka inginkan.

Baca Juga: Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjunganom, Polisi Amankan 1,77 Gram Barang Bukti

"Menurut saya biar terlihat berubah tampilan saat bersama rekan di kantornya, itu harapan saya," ujar korban, mengenang rengek an NL.

Kekecewaan korban semakin bertambah ketika janji pengembalian uang setelah gaji ke-13 tahun 2018 tidak pernah terealisasi, meskipun sudah ada teguran dari anggota keluarga korban yang merupakan satu angkatan dengan NL di Satuan Brimob.

Tidak hanya itu, teman NL berinisial EY juga diduga melakukan penipuan terhadap istri dan anak korban dengan menggelapkan satu unit laptop merek Acer yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 3.500.ribu rupiah pada tahun 2018, Total kerugian Rp. 51.950.000,00.

Baca Juga: Kapolda Jatim Buka Turnamen Bulutangkis Sambut Hari Bhayangkara ke - 79

Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh oknum anggota polisi dan temannya, korban berharap adanya mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

Ia berencana untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru