SIDOARJO, PortalNusantaraNews.co.id Tim awak media yang terdiri dari Badri, Muderi, dan Umar Hayat Pimpinan Redaksi Beritacompas.com, mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Sidoarjo di Jl. Sultan Agung No.32, Gajah Timur, Magersari, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo Kedatangan tim ini bertujuan untuk mengklarifikasi informasi yang diterima terkait dugaan bebasnya penggunaan telepon seluler HP di kalangan Warga Binaan Pemasyarakatan WBP di dalam Lapas. Kamis, 3/04/25, pukul 15.00 WIB.
Setibanya di Lapas Sidoarjo, tim awak media diterima oleh petugas staf Kepala Lapas (Kalapas) berinisial F. Dalam pertemuan tersebut, Umar Hayat selaku pimpinan redaksi menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka, yakni untuk mengkonfirmasi informasi mengenai dugaan penggunaan HP secara bebas oleh WBP di lingkungan Lapas Kelas IIA Sidoarjo.
Baca Juga: Bawaslu Bekerja Berdasarkan Perintah Konstitusi dan Undang Undang
"Pak, kami menerima informasi mengenai dugaan bebasnya warga binaan menggunakan telepon seluler di dalam Lapas kelas llA Sidoarjo," ujar salah satu anggota tim awak media.
Menanggapi hal tersebut, staf yang mewakili Kalapas, yang kemudian diketahui berinisial F, memberikan klarifikasi. Ia membantah tegas adanya praktik bebas penggunaan HP oleh WBP di dalam Lapas. "Tidak benar ada HP di dalam Lapas. Kondisi Lapas memang melebihi kapasitas, namun kami tidak mengizinkan penggunaan HP. Fasilitas komunikasi yang ada adalah wartel yang diduga disewakan kepada WBP dengan tarif Rp1.000 per menit," jelas F kepada tim awak media.
Padahal pihak Lapas Sidoarjo juga menyampaikan informasi mengenai langkah inovatif yang telah diimplementasikan sebelumnya. Sejak tanggal 17/11/24, Lapas Sidoarjo telah meluncurkan layanan video call gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan solusi legal dan aman bagi WBP untuk tetap terhubung dengan keluarga mereka, sebagai upaya untuk mengatasi dan mencegah penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas.
Baca Juga: Diduga Lapas Umum Kelas IIA Pamekasan: "Berulah Lagi Kepada WBP Wanita"
Tim awak media kemudian menyampaikan perspektif lain terkait fasilitas wartel yang disebutkan oleh pihak Lapas. "Namun, sepengetahuan kami, fasilitas wartel yang disediakan Lapas dan Rutan itu gratis dan tidak ada sewa hp serta memiliki aturan yang ketat, di mana penyewa tidak diperbolehkan keluar dari area wartel. Selain itu, WBP yang ingin menghubungi keluarga harus melakukannya di tempat yang ditentukan dengan batasan waktu sekitar 10-15 menit," ujar salah satu anggota tim.
Pernyataan dari pihak Lapas ini menjadi catatan penting bagi tim awak media. Penting untuk diingat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara secara jelas melarang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki, membawa, dan menggunakan alat komunikasi elektronik, termasuk telepon seluler, di dalam Lapas. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban Lapas, mencegah potensi gangguan keamanan, serta menghindari penyalahgunaan alat komunikasi untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Temuan informasi yang diperoleh tim awak media ini menjadi perhatian serius, mengingat adanya aturan yang tegas terkait larangan penggunaan HP bagi WBP. Langkah koordinasi yang dilakukan oleh tim merupakan inisiatif yang baik dalam rangka mengklarifikasi informasi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan di lingkungan Lapas Sidoarjo.
Baca Juga: Petugas Rutan Rengat Kembali Melakukan Razia Kamar Warga Binaa
Ke depannya, tim awak media akan terus melakukan pendalaman informasi dan investigasi lebih lanjut terkait isu ini, termasuk menelusuri lebih lanjut mengenai operasional wartel dan efektivitas layanan video call gratis dalam menekan potensi penggunaan HP ilegal di dalam Lapas. Upaya ini akan terus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan terus berupaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Editor : Redaksi