Lembah Tumpang Dipertanyakan, Diduga Langgar Aturan Setempat

MALANG JAWA TIMUR, PortalNusantaraNews.co.id Keberadaan Lembah Tumpang, sebuah objek wisata yang populer di Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan bahwa pembangunan tempat wisata seluas 12 hektar ini telah melanggar sejumlah aturan.Menurut informasi yang dihimpun, Lembah Tumpang diduga dibangun di atas lahan yang berfungsi sebagai saluran irigasi pembatas antara Desa Tumpang, Slamet, Wingi songo, dan Pulungdowo. Pembangunan yang dilakukan oleh Yogi Sugito sejak tahun 2015 dan resmi dibuka untuk umum pada tahun 2017. tidak memiliki izin juga melanggar peraturan Daerah (perda) kabupaten malang nomer 20 Tahun 2003."Pemilik Lembah Tumpang ini sulit ditemui dan orangnya cukup sombong," ungkap S, mantan Camat Tumpang, saat ditemui awak media di kediamannya pada Jumat (6/12). S menambahkan bahwa selama delapan tahun beroperasi, Lembah Tumpang menarik biaya masuk sebesar Rp60.000 ribu rupiah per orang dan untuk rombongan khusu pelajar dapat potongan menjadi Rp.40.000 ribu rupiah tanpa adanya izin resmi dari Dinas Pariwisata.Dugaan pelanggaran ini semakin menguat mengingat pentingnya fungsi saluran irigasi bagi masyarakat sekitar. Pengalihan fungsi lahan menjadi objek wisata tanpa izin tentu berpotensi merugikan petani dan masyarakat yang bergantung pada ketersediaan air untuk pertanian.Menanggapi hal ini, pihak terkait seperti Dinas Pariwisata Kabupaten Malang dan Pemerintah Desa Tumpang perlu segera melakukan investigasi mendalam. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan Lembah Tumpang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.

Baca Juga: Lembah Tumpang Dipertanyakan, Diduga Langgar Aturan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru