Lembah Tumpang Dipertanyakan, Diduga Langgar Aturan
MALANG JAWA TIMUR, PortalNusantaraNews.co.id Keberadaan Lembah Tumpang, sebuah objek wisata yang populer di Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan bahwa pembangunan tempat wisata seluas 12 hektar ini telah melanggar sejumlah aturan.Baca Juga: Ibu Khofifah: Optimis Jembatan Kaca Seruni Point Bromo Perkuat Magnet Pariwisata Jawa Timur
Menurut informasi yang dihimpun, Lembah Tumpang diduga dibangun di atas lahan yang berfungsi sebagai saluran irigasi pembatas antara Desa Tumpang, Slamet, Wingi songo, dan Pulungdowo. Pembangunan yang dilakukan oleh Yogi Sugito sejak tahun 2015 dan resmi dibuka untuk umum pada tahun 2017. tidak memiliki izin juga melanggar peraturan Daerah (perda) kabupaten malang nomer 20 Tahun 2003.
"Pemilik Lembah Tumpang ini sulit ditemui dan orangnya cukup sombong," ungkap S, mantan Camat Tumpang, saat ditemui awak media di kediamannya pada Jumat (6/12). S menambahkan bahwa selama delapan tahun beroperasi, Lembah Tumpang mematok ticket masuk per orang (9thn- dewasa) sebesar Rp60.000 ribu rupiah per orang dan untuk rombongan khusus pelajar dapat potongan menjadi Rp.40.000 ribu rupiah tanpa adanya izin resmi dari Dinas Pariwisata.
Baca Juga: Lembah Tumpang Dipertanyakan, Diduga Langgar Aturan Setempat
Dugaan pelanggaran ini semakin menguat mengingat pentingnya fungsi saluran irigasi bagi masyarakat sekitar. Pengalihan fungsi lahan menjadi objek wisata tanpa izin tentu berpotensi merugikan petani dan masyarakat yang bergantung pada ketersediaan air untuk pertanian.
Menanggapi hal ini, pihak terkait seperti Dinas Pariwisata Kabupaten Malang dan Pemerintah Desa Tumpang perlu segera melakukan investigasi mendalam. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan Lembah Tumpang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.
Baca Juga: 5 Tempat Paling Angker di Jawa Timur, Konon Ada Pintu Gerbang ke Alam Lain
Tetap dikawal oleh awak media.
"team"
Editor : Redaksi