Polres Sumenep: "Banyak Calo SIM Bebas Berkeliaran di Area Satpas, Bahkan Tarif Bersaing".
SUMENEP, PortalNusantaraNews.co.id Luar biasa, Satpas Polres Sumenep Jl. Slamet Riadi No. 35 Mastasek, Pabian, kec.Kota Sumenep, kab.Sumenep tidak sesuai dengan selogan yang ada di depan " Datang Urus Sendiri Kami Siap Melayani Anda Dilarang mengurus SIM Dengan Orang Lain (Calo).Baca Juga: Polri Bongkar Grup wa Penyebar Konten Sesama Jenis Empat Tersangka Diamankan
Praktik calo SIM di Satpas Satlantas Polres Sumenep ternyata masih marak berkeliaran dengan bebas di depan Polres Sumenep.
Para calo SIM ini bebas keluar masuk di Satpas untuk mengurus SIM pemohon, Tarifnya fantastis mencapai Rp.750.000,- untuk membuat SIM C, dan untuk SIM A Rp.900.000 tanpa tes langsung foto. Parahnya, uang tersebut diduga menurut informasi yang didapatkan team dilapangan diduga disetorkan sebagaian kepada oknum polisi yang bertugas di sana.
Sedang mengacu harga resmi sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, pembuatan SIM C hanya sebesar Rp 100.000. Pembuatan SIM A hanya sebesar Rp 120.000.
Team investigasi kami menemukan 2 calo pengurusan SIM di lingkungan Satpas Satlantas Polres Sumenep menyebut, saat mendapatkan orderan untuk pembuatan SIM C baru maupun SIM A baru syaratnya bukan tes.
Tetapi di arahkan ke salah satu oknum anggota Lantas sebagai koordinator SIM gelap (mengurus dari belakang).
Tesnya hanya formalitas saja. Langsung foto menunggu beberapa menit jadi, Waktunya menyesuaikan saja sesuai dengan calon penggurus sim.
Baca Juga: Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjunganom, Polisi Amankan 1,77 Gram Barang Bukti
Kalau yang antre pengurusan SIM lewat belakang banyak mungkin antri paling lama satu jam, ungkapnya, Kamis, 30/01/2025.
Untuk biaya pembuatan lanjut dia, SIM C dikenakan biaya Rp 750.000, dan SIM A Rp. 900.000 Meliputi pembiayaan tes psikologi, tes kesehatan, tes teori dan praktek dilapangan.
Pantauan dilapangan setiap hari di area ujian praktek Satpas terlihat sepi, tidak nampak antrean pemohon SIM yang ujian praktek. Tetapi jumlah pemohon SIM yang lulus (mencetak SIM) diduga setiap harinya mencapai puluhan hingga ratusan.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM yang masa berlaku masih panjang atau belum waktunya (h-1/hari/h) maka dikenakan biaya Rp 350.000 Misalnya, masa berlakunya masih 1 bulan tetapi minta perpanjangan karena khawatir nanti lupa atau mereka yang bermukim diluar Polres Sumenep.
Baca Juga: Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
Nah, mereka dikenakan biaya Rp. 350.000 terangnya.
Diduga hal tersebut sudah menabrak peraturan yang ada, para calo sudah meraup keuntungan yang cukup besar dari praktek percaloan tersebut.
Sesuai apa yang di amanatkan oleh bapak presiden RI, dan bapak Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Agar memberantas Pungli, Judi online, Narkoba, dan lain sebagai nya.
Team's
Editor : Redaksi