Di Duga Penyalahgunaan Wewenang di Panti Rehabilitasi Merah Putih Surabaya
SURABAYA, PortalNusantaraNews.co.id Dugaan kasus kehilangan barang di Panti Rehabilitasi Rumah Merah Putih, Jalan Semangka, Pondok Candra Sidoarjo, mencuri perhatian publik. Seorang pasien rehabilitasi, Joko Hermanto, mengaku kehilangan telepon genggamnya selama masa rehabilitasi. Kasus ini diungkapkan Joko dengan nada kecewa.Baca Juga: Wacana Denda Damai Koruptor Dinilai Salah, Sehingga Vonis Harvey Moeis Diduga Rusak Keadilan
Joko mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Merah Putih sejak tanggal 06 hingga 16 Desember 2024. Sesuai prosedur, ia menyerahkan barang-barang pribadinya seperti KTP, uang tunai Rp700.000, dan telepon genggam kepada pihak panti. Namun, saat hendak mengambil kembali barang-barangnya, pihak panti memberikan alasan berbelit-belit terkait keberadaan telepon genggam tersebut.
"Saat saya mau bebas, saya tanyakan soal HP saya, tapi mereka bilang HP-nya tidak bisa dikembalikan karena saya harus dipanggil lagi oleh Polda. Mereka menyarankan saya bilang saja HP itu tidak saya bawa atau saya tinggal di sini," ujar Joko Hermanto. Sabtu (18/01).
Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, Joko mendapati bahwa HP miliknya telah digadaikan oleh oknum yang bertugas di tempat rehabilitasi tersebut. "Ternyata HP saya sudah digadaikan sama mereka, dan tidak bisa ditebus lagi. Saya sangat kecewa, karena HP itu dibelikan oleh orang tua saya," tambahnya.
"Tidak hanya Joko Hermanto, beberapa pasien lain juga mengalami kehilangan barang. Ja'far diduga kehilangan HP dan uang sebesar Rp 800.000. Sementara itu, Conselir Petrik diduga membawa Setu unit motor".
Baca Juga: Tingkatkan Kewaspadaan; Jelang Natal dan Tahun Baru, Rutan Rengat Razia Kamar Hunian Warga Binaan
"Saat awakmedia konfirmasi via aplikasi WhatsApp kepada bapak inisial Z selaku owner rehabilitasi, yang terpenting Joko hermanto terselesaikan, saya tidak mau tau urusannya mas, tambahnya".
"Ibarat ke kedai kopi kan kita gak tau mau minim apa, kan gitu mas".
Joko Hermanto juga menyesalkan proses pengambilan barang yang penuh dengan alasan dan hambatan. "Saya disuruh absen sampai tiga kali, tapi di absen ketiga malah dilarang hadir dengan alasan menunggu kunjungan dari pihak BNN. Padahal, semua itu ternyata hanya alibi mereka," ungkapnya.
Kini, Joko menuntut tanggung jawab dari pihak rehabilitasi atas hilangnya HP miliknya. "Saya hanya ingin HP saya kembali. Itu pemberian orang tua saya, dan sangat berarti bagi saya," tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap institusi rehabilitasi, terutama dalam menjaga hak-hak pasien yang sedang berjuang pulih dari ketergantungan narkoba. Insiden seperti ini mencoreng citra institusi yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pemulihan.
Saat berita ini diturunkan, pihak Rumah Rehabilitasi Merah Putih belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan ini.
PNN77
Editor : Redaksi