Pamekasan Gempar: Diduga Adanya Pemerkosaan di Kalangan Pelajar, "Bagaimana dengan Penerus Bangsa" Apa Nggak Bahaya ta...??
PAMEKASAN, PortalNusantaraNews.co.id Kejadian tragis menimpa seorang gadis berinisial N berusia 15 tahun di Pamekasan.
Korban, yang masih duduk di bangku SMP Negeri 3 Pamekasan diduga menjadi korban pemerkosaan secara bergantian oleh enam pria, termasuk dua siswa SMKN 2 Pamekasan yang berinisial A dan R, Senin, 06/01/2025
Peristiwa yang menggemparkan ini terungkap ketika ibu korban, L.A.S warga jl.Pintu Gerbang desa Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, menceritakan kejadian tersebut kepada awak media. Menurut keterangan ibu korban dan bukti chat WhatsApp antar, anaknya diperkosa di beberapa lokasi di kota Pamekasan, termasuk di Budegen dan sebuah hotel ternama dikota tersebut.
Akibat kejadian traumatis ini, korban diduga mengalami kehamilan sekitar tiga (3) bulan sehingga mengalami guncangan jiwa yang sangat mendalam.
Pihak sekolah, dalam hal ini guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMKN 2 Pamekasan, belum mengetahui kejadian ini.
Dan hal ini belum ada laporan dari pihak korban kepada pihak kepolisian, sehingga menjadi pertanyaan jadi sorotan, ujar narsum yang tidak mau disebutkan namanya.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak terutama dari kekerasan seksual.
Tindakan keji yang dilakukan oleh para pelaku telah merusak masa depan seorang anak dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban serta keluarganya.
Sesuai apa yang tertuang di;
1.Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan: pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun.
2. Pasal 287 KUHP tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur: pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.
3. Pasal 289 KUHP tentang Pemerkosaan yang mengakibatkan kematian atau cedera berat: pelaku dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Hingga berita ini ditayangkan ke publik, awak media akan terus menanyakan kepada pihak-pihak yang terkait.
PNN77
Editor : Redaksi