Menjadi Kesimpang Siuran Dengan Adanya Dugaan Akte Jual Beli (AJB) Ganda Dalam Sebidang Tanah
KABUPATEN MALANG, PortalNusantaraNews.co.id Warga Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, digemparkan oleh sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan wisata Lembah Tumpang. Ibu Kusnia, warga setempat, mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang dimilikinya.Ibu hj khusnia dikagetkan dengan muncul nya dua surat AJB ganda padahal yg bersangkutan tidak merasa ataupun menjual sebidang tanah kepada bapak Yogi sugianto melainkan dijual kepada bapak Nurhadi, lalu beberapa lama nya oleh bapak Nurhadi di jual kepada bapak Isomudin.
Namun, klaim ini ditentang oleh Pak Yogi Sugito, pengembang tempat Wisata Lembah Tumpang, yang menunjukkan akte jual beli (AJB ) dari notaris sebagai bukti kepemilikan.
Adanya dua AJB yang berbeda atas satu bidang tanah yang sama menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan kepemilikan dan berpotensi menghambat perkembangan proyek wisata Lembah Tumpang yang tengah digalakkan. Sengketa ini tidak hanya berdampak pada kedua pihak yang bersengketa, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat Desa Bokor.
Masyarakat Desa Bokor berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan. Pemerintah perlu melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang bersengketa.
Selain itu, pemerintah juga perlu mencari solusi win-win solution agar tempat wisata Lembah Tumpang dapat terus berjalan tanpa mengorbankan hak-hak warga.
Sengketa AJB ganda di Desa Bokor merupakan masalah kompleks yang memerlukan penanganan yang cermat dan hati-hati.
Pemerintah dan semua pihak terkait harus bekerja sama untuk mencari solusi terbaik yang dapat mengakhiri sengketa ini dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
PNN77
Editor : Redaksi