SITUBONDO, PortalNusantaraNews.co.id Praktik penyalahgunaan wewenang berupa dugaan aksi "tangkap lepas" yang melibatkan oknum kepolisian kembali mencuat. Kali ini, dua oknum anggota dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berinisial GR (Kepala Tim) yang akrab disapa dalam kesehari hariannya, dan rekannya KL serta ST diduga kuat melakukan tindakan transaksional ilegal dalam sebuah operasi penangkapan. GR semapt dihubungi lewat aplikasi whatsapps namun GR tak mengakui hal tersebut, padahal narsumber terpercaya, kepercayaannya GR dilapangan.
Berdasarkan informasi dari narasumber tepercaya, peristiwa tersebut bermula pada Selasa (01/09/2026) sekira pukul 23:08 WIB. Tim yang dipimpin oleh oknum GR bersama tim nya mengamankan 13 pemuda yang kedapatan tengah bermain judi online (judol) melalui gawai mereka di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Paraman, Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di SMPN 18 Malang Bertambah, Polresta Periksa 8 Anak dan Dalami Laporan
Ironisnya, alih-alih diproses hukum, belasan pemuda tersebut langsung dibebaskan pada malam yang sama. Pelepasan ini diduga kuat terjadi setelah adanya kesepakatan transaksional atau istilah "delapan enam". Oknum polisi tersebut diduga meminta dana tebusan sebesar Rp25 juta per orang, sehingga total uang yang meraup keuntungan sepihak mencapai Rp325 juta.
Baca juga: Jaga Khas dan Sejarah Malangan, Polresta Malang Kota Ajak Warga Lestarikan Osob Kiwalan
Narasumber menirukan ucapan blak-blakan dari oknum GR saat melancarkan aksinya, "Saya itu, Mas, tidak butuh tangkapan tapi butuh uang (delapan enaman, Mas)," ujar sumber menirukan pernyataan GR.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah tegas dan klarifikasi resmi dari Bid Propam serta Bid Humas Polda Jatim untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang mencederai institusi kepolisian ini.
"Redaksi PortalNusantaraNews.co.id tetap menyediakan ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan guna memenuhi asas keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers"
Editor : Redaksi