Menelusuri Isu Tebusan Rp.110 Juta Kasus Narkoba Pakis, Polisi Sarankan Cek BNN

portalnusantaranews.co.id

SURABAYA, PortalNusantaraNews.co.id  Isu tak sedap terkait dugaan pelepasan tiga tersangka kasus narkotika di kawasan Pakis, Surabaya, mendapat tanggapan resmi dari pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pihak kepolisian meminta wartawan dan media untuk membuktikan tuduhan serta melakukan pengecekan langsung ke lembaga terkait.


Sebelumnya, beredar informasi dan aduan masyarakat mengenai penangkapan tiga orang berinisial Arip, Ridho, dan Herman pada Jumat (29/5/2026) lalu di wilayah Pakis. Dalam isu yang berkembang, ketiga tersangka diduga dilepaskan kembali usai membayarkan imbalan uang dengan rincian berinisial AP (Rp30 juta), RO (Rp40 juta), dan HN (Rp40 juta), sehingga total nominal diperkirakan mencapai Rp110 juta.

Baca juga: Kasi Humas Benarkan PWI Malang Raya Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota.


Guna memenuhi asas keberimbangan berita sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), awak media melakukan konfirmasi tertulis serta panggilan suara kepada inisial IM Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.


Menanggapi hal tersebut, pihak inisial IM Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi dan menegaskan agar pihak media yang mengonfirmasi dapat membuktikan kebenaran tuduhan aliran dana serta siapa oknum yang diduga menerima nominal tersebut.


"Silakan jenengan (Anda) bisa cek ke Tabes (Polrestabes Surabaya), sampai ke tingkat BNN atau sampai tempat rehab terkait kebenarannya, supaya mendapat informasi yang benar dari narasumber langsung, bukan dari narasumber yang enggan disebutkan namanya," ujar IM Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melalui pesan tertulis.


Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa isu tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi oleh beberapa media lain, serta mengingatkan pentingnya menjaga nama baik institusi dengan menyajikan data dan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca juga: Jacob Ereste: Perjuangan Mahasiswa Indonesia Semakin Berat Karena Tidak Mendapat Dukungan dari Kaum Buruh


Menanggapi pernyataan pihak kepolisian mengenai nama baik institusi, langkah konfirmasi yang dilakukan oleh insan pers merupakan bentuk penghormatan terhadap tata kelola penegakan hukum dan penerapan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yakni untuk menguji informasi (uji informasi) serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki peran sebagai kontrol sosial untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.


Hingga berita ini diturunkan, awak media terus berupaya melakukan koordinasi dan konfirmasi susulan terkait kelengkapan data prosedur seperti status Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN maupun lokasi panti rehabilitasi resmi guna menyajikan informasi yang jujur, akurat, dan berimbang bagi publik. (Tim/Red)

Baca juga: Peran Orang Tua dan Lingkungan Sangat Penting untuk Menciptakan Ruang Digital yang Aman, Sehat, dan Positif

  "FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru