BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras dari Bulog di Kabupaten Bangkalan kembali menuai polemik.
Ketua Forum Pemuda Bangkalan, MK, menyatakan pihaknya menemukan yang terindikasi kuat adanya penyelewengan distribusi yang menyebabkan bantuan tersebut tidak tepat sasaran.
Ketua Forum Pemuda Bangkalan (MK) dan warga penerima manfaat didugaan ada penyelewengan bantuan beras Bulog yang tidak tepat sasaran dan kendala teknis pada sistem verifikasi.
Terjadi pada periode penyaluran bantuan sosial terbaru (Mei 2026) Banyak aduan mengenai nama penerima yang tidak tepat(sasaran) serta adanya dugaan manipulasi data (Pembodohan Masyarakat).
MK mengendus adanya "aroma busuk" atau praktik ilegal dalam distribusi dan berencana melaporkan temuan ini kepada pihak pihak terkait, hingga dimeja hijaukan sesuai prosedurl hukum.
Berdasarkan aduan yang diterima Oleh Forum Pemuda Bangkalan, banyak warga yang seharusnya menerima bantuan justru tercoret, sementara beras didistribusikan kepada pihak yang namanya tidak tercantum dalam daftar penerima resmi Terdapat laporan dari petugas operator sistem yang mengeluhkan kesulitan saat melakukan input data verifikasi.
"Petugas bagian sistem mengeluh tidak bisa masuk (login) atau gagal saat memasukkan data verifikasi, yang diduga menjadi celah terjadinya ketidak sesuaian data di lapangan," ujar MK.
Langkah Hukum
Baca juga: Tiket Sudah Tersedia dan Beli sekarang!!! Langsung Hubungi Reservasi & Informasi Tiket
Menyikapi hal ini, MK menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar kendala teknis biasa, melainkan ada indikasi unsur kesengajaan atau penyelewengan.
Forum Pemuda Bangkalan dalam waktu dekat akan membawa bukti-bukti aduan warga ke pihak kepolisian atau instansi terkait untuk diproses secara hukum.
Dimana yang sudah tertuangkan dalam UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin:
Pasal 43 ayat (1): Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin (termasuk bansos) dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Baca juga: Oknum TNI "AGR" Diduga Membekingi Pengedar Narkoba dan Okerbaya di Karangrejo-Jember
Pasal 42: Mengatur pidana bagi pihak yang memalsukan data verifikasi dan validasi untuk mendapatkan bansos.
Forum Pemuda Bangkalan meminta pemerintah daerah dan Bulog Kabupaten Bangkalan untuk mengevaluasi total sistem distribusi di Bangkalan agar hak rakyat miskin tidak dirampas oleh oknum yang tidak bertanggujawab". ujarnya.(MK)
"FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"
Editor : Redaksi