Forum Pemuda Bangkalan Cium Aroma "BUSUK" Tentang Bansos Berupa Beras, Siap Lapor Aparat

portalnusantaranews.co.id

BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras dari Bulog di Kabupaten Bangkalan kembali menuai polemik.

Ketua Forum Pemuda Bangkalan, MK, menyatakan pihaknya menemukan yang  terindikasi kuat adanya penyelewengan distribusi yang menyebabkan bantuan tersebut tidak tepat sasaran.

Baca juga: Jaga Jakarta untuk Indonesia, Menjaga Jakarta Tetap Aman, Nyaman, dan Kondusif.

Ketua Forum Pemuda Bangkalan (MK) dan warga penerima manfaat didugaan ada penyelewengan bantuan beras Bulog yang tidak tepat sasaran dan kendala teknis pada sistem verifikasi.

Terjadi pada periode penyaluran bantuan sosial terbaru (Mei 2026) Banyak aduan mengenai nama penerima yang tidak tepat(sasaran) serta adanya dugaan manipulasi data (Pembodohan Masyarakat).

MK mengendus adanya "aroma busuk" atau praktik ilegal dalam distribusi dan berencana melaporkan temuan ini kepada pihak pihak terkait, hingga dimeja hijaukan sesuai prosedurl hukum.

Berdasarkan aduan yang diterima Oleh Forum Pemuda Bangkalan, banyak warga yang seharusnya menerima bantuan justru tercoret, sementara beras didistribusikan kepada pihak yang namanya tidak tercantum dalam daftar penerima resmi Terdapat laporan dari petugas operator sistem yang mengeluhkan kesulitan saat melakukan input data verifikasi.

"Petugas bagian sistem mengeluh tidak bisa masuk (login) atau gagal saat memasukkan data verifikasi, yang diduga menjadi celah terjadinya ketidak sesuaian data di lapangan," ujar MK.

Langkah Hukum

Baca juga: Merokok Saat Mengemudi Bukan Hanya Membahayakan Diri Sendiri

Menyikapi hal ini, MK menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar kendala teknis biasa, melainkan ada indikasi unsur kesengajaan atau penyelewengan. 

Forum Pemuda Bangkalan dalam waktu dekat akan membawa bukti-bukti aduan warga ke pihak kepolisian atau instansi terkait untuk diproses secara hukum.

Dimana yang sudah tertuangkan dalam  UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin:

Pasal 43 ayat (1): Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin (termasuk bansos) dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca juga: Semoga Denny Ja Foundation Mampu Mengangkat Derajat & Marwah Bangsa Indonesia Dalam Pergaulan Budaya Dunia

Pasal 42: Mengatur pidana bagi pihak yang memalsukan data verifikasi dan validasi untuk mendapatkan bansos.

Forum Pemuda Bangkalan meminta pemerintah daerah dan Bulog Kabupaten Bangkalan  untuk mengevaluasi total sistem distribusi di Bangkalan agar hak rakyat miskin tidak dirampas oleh oknum yang tidak bertanggujawab". ujarnya.(MK)

    "FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru