Probolinggo, PortalNusantaraNews.co.id Publik kembali dihebohkan dengan kabar miring terkait penanganan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Tiga orang lelaki tersangka yang sempat diamankan pihak kepolisian di wilayah kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, diduga kuat telah dibebaskan, hanya berselang beberapa jam setelah penangkapan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Kamis malam 19/02/2026 sekitar pukul 23:50Wib.
Ketiga tersangka diamankan di Kecamatan Dringu tersebut berinisial H.SN warga Kalirejo, yang diketahui merupakan bapak dari seorang Kepala Desa, SD dan RM, warga Tamansari.
"Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut diduga telah menghirup udara bebas pada Jumat 20/02/2026 di siang harinya, atas pengakuan keluarga salah satu tersangka".
Ironisnya, pembebasan ini diiringi kabar miring mengenai adanya aliran dana dari masing masing tersangka Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) yang di total keseluruhan Rp.300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) sebagai syarat utama bebas lepas para tersangka.
Seorang narasumber yang Terpercaya tak lain keluarga dari salah satu tersangka mengonfirmasikan kepada awakmedia bahwa para tersangka sudah kembali ke rumahnya masing-masing dalam hitungan jam, BEBAS dari jeratan HUKUM.
"Benar mas, mereka sudah bebas," ujar narsum tersebut singkat kepada awak media.
Dugaan semakin kuat dengan munculnya nama salah satu Kepala Desa Kalirejo yang disebut-sebut berperan sebagai mediator dalam proses penyelesaian perkara di luar persidangan tersebut.
Saat awak media mencoba lmelakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada salah satu pejabat di lingkungan Polda Jatim berinisial AKBP MB, jawaban yang diterima justru terkesan normatif dan menutup informasi.
"Nihil pak," jawabnya singkat
"Ga usah pak", imbuhnya,
"Ga moro2 nulis ngene pak"
"Subdit sy gada yg nangkap tu pak.."
"Maaf pak. Subdit sy gada yg nangkap itu", 10/04/2026,
"Subdit 3 pak", tambahnya.
"Udah ada yg hub blm?", tutupnya.
saat ditanya mengenai kasus "Tangkap Lepas" tersebut. Pejabat tersebut justru mengarahkan awak media untuk melakukan koordinasi lebih lanjut tanpa memberikan rincian detail mengenai status hukum ketiga tersangka.
Baca juga: Diduga Pembiaran Judi Sabung Ayam dan Japjiki Oleh Pihak Penegak Hukum Setempat
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai dasar hukum pembebasan para tersangka, apakah melalui mekanisme Restorative Justice yang sesuai aturan, ataukah ada unsur pelanggaran prosedur.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dalam pemberantasan narkoba sedang diuji."Ratusan juta rupiah".
Jika benar terjadi praktik "Tangkap Lepas" (Pungli) ataupun memperjual belikan hukum dengan imbalan materi sangat fantastis jumlahnya, "bertujuan memperkaya diri, hal ini tentu mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat dan merusak citra Penegakan Hukum di Jawa Timur pada khususnya.
Bersambung.....
Editor : Redaksi