MOJOKERTO, PortalNusantaraNews.co.id Peristiwa penangkapan seorang jurnalis bernama Amir di wilayah hukum Polres Mojokerto bukan sekadar kasus hukum biasa. Ia telah menjelma menjadi badai besar yang membelah komunitas pers menjadi dua kubu yang saling berseberangan secara tajam, bahkan cenderung destruktif.
Di satu sisi, terdapat kelompok jurnalis yang menilai bahwa tindakan cepat Tim Resmob Polres Mojokerto merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mereka beranggapan bahwa profesi jurnalis tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum, termasuk dugaan pemerasan berkedok kegiatan jurnalistik.
Baca juga: Satlantas Polres Sampang Imbau Pengendara Gunakan Jalur Lingkar Selatan Saat Festival Combodug 2026
Namun di sisi lain, gelombang penolakan justru datang dengan intensitas yang tidak kalah keras. Kelompok jurnalis pro-Amir menyebut bahwa penangkapan tersebut sarat dengan kejanggalan, bahkan mengarah pada dugaan skenario penjebakan yang terstruktur dan sistematis.
Kubu yang mendukung penangkapan berpandangan bahwa aparat penegak hukum telah bertindak sesuai prosedur. Mereka menilai bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak mungkin dilakukan tanpa adanya dasar yang kuat.
“Kalau memang tidak ada peristiwa hukum, tidak mungkin ada OTT. Ini bukan opini, ini tindakan berbasis bukti,” tegas Rudi Hartono, salah satu jurnalis senior di Mojokerto yang mendukung langkah kepolisian.
Menurutnya, profesionalisme jurnalis harus dijaga dengan cara tidak membela secara membabi buta hanya karena faktor solidaritas profesi.
“Solidaritas itu penting, tapi bukan berarti menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum,” tambahnya.
Di sisi lain, kubu yang membela Amir justru menyoroti banyak kejanggalan dalam kronologi penangkapan yang beredar di media sosial. Mereka mempertanyakan motif di balik operasi tersebut dan menduga adanya skenario yang sengaja dirancang untuk menjatuhkan.
“Ini bukan sekadar penangkapan, ini dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis. Kami melihat ada indikasi kuat bahwa ini adalah bentuk penjebakan,” ungkap Rikha Permatasari, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Amir.
Ia menambahkan bahwa dalam praktik hukum, penjebakan (entrapment) merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan.
“Kalau benar ada rekayasa situasi agar seseorang melakukan perbuatan yang kemudian dijadikan dasar penangkapan, itu bukan penegakan hukum, itu manipulasi hukum,” tegasnya.
Kontroversi semakin memanas ketika Dewan Pers menyatakan bahwa penangkapan terhadap Amir dapat dibenarkan dalam konteks hukum, khususnya jika tindakan yang dilakukan tidak berkaitan langsung dengan produk jurnalistik.
Namun pernyataan ini justru memicu reaksi keras dari kubu pro-Amir.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana: apa sebenarnya fungsi Dewan Pers bagi jurnalis? Apakah mereka melindungi, atau justru melegitimasi penindakan?” ujar Agus Santoso, aktivis pers lokal.
Baca juga: Balon Udara Jatuh di Atap Rumah Warga Trenggalek,
Ia juga mempertanyakan posisi Dewan Pers dibandingkan dengan organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
“Dewan Pers itu regulator etik dan mediator sengketa pers, bukan lembaga pembela individu jurnalis. Tapi ketika mereka memberi legitimasi, itu berdampak besar terhadap persepsi publik,” lanjutnya.
Secara struktural, Dewan Pers memiliki fungsi berbeda dengan organisasi seperti PWI. Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, dengan fungsi utama menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas jurnalistik.
Sementara organisasi seperti PWI lebih bersifat keanggotaan dan advokasi profesi. Namun dalam praktiknya, batas ini seringkali menjadi kabur di mata publik.
“Ketika Dewan Pers bicara, publik menganggap itu suara resmi dunia pers. Padahal belum tentu semua jurnalis sepakat,” jelas Dr. Budi Prasetyo, pengamat komunikasi dari salah satu universitas di Jawa Timur.
Kronologi penangkapan yang beredar di media sosial semakin memperkeruh suasana. Dalam beberapa versi yang beredar, disebutkan bahwa Amir diduga telah mengangkat berita terkait proses rehabilitasi yang menurutnya muncul nominal uang sebesar 30jt, merasa tidak berimbang Pihak Wahyu Suhartatik mengkonfirmasi masalah Berita tersebut karena Wahyu Suhartatik merasa sangat dirugikan dan merasa namanya menjadi tercemar gara- gara berita tersebut hingga janji ketemuan direncanakan kedua belah pihak.
Dan dalam Pertemuan di wilayah Mojosari tersebut Amir di tangkap dalam operasi tangkap tangan, Namun versi lain menyebut bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik investigatif yang justru berujung pada jebakan.
Baca juga: SKANDAL '86' Warga Tretes: "Tiga Tersangka Dugaan Dilepas Subdit I Unit 3, Ratusan Juta Bebas.
“Ini problem serius. Ketika informasi liar beredar tanpa verifikasi, publik akan terbelah dan kebenaran menjadi bias,” kata Andi Kurniawan, analis media digital.
Ia menambahkan bahwa framing di media sosial seringkali lebih kuat daripada fakta hukum yang sebenarnya. Kasus ini kini tidak lagi sekadar soal Amir sebagai individu, melainkan telah berkembang menjadi isu besar tentang kebebasan pers, integritas profesi, dan batas antara jurnalisme dan pelanggaran hukum.
Jika benar terjadi pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan transparan dan adil. Namun jika terdapat unsur kriminalisasi atau penjebakan, maka ini menjadi ancaman serius bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
“Ini ujian bagi semua pihak aparat, jurnalis, dan lembaga pers. Kalau tidak disikapi dengan jernih, kepercayaan publik bisa runtuh,” tutup Dr. Budi.
Hingga saat ini, publik masih menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan krusial, Apakah penangkapan ini murni penegakan hukum atau bagian dari skenario?, Apakah Dewan Pers sudah berada di posisi yang tepat?, Dan yang paling penting, apakah jurnalis masih benar-benar merdeka?
Satu hal yang pasti, Mojokerto kini bukan hanya menjadi lokasi kejadian, tetapi juga medan pertempuran narasi yang belum menemukan titik temu.
Editor : Redaksi