Sebuah Rumah di Desa Rek Kerrek Menjadi Tempat Pembuatan Mercon-Balon Udara, Tertangkap 1 dan 4 DPO

PAMEKASAN, PortalNusnataraNews.co.id   Polres Pamekasan berhasil mengamankan yang diduga pelaku penyalah gunaan bahan peledak (berupa Mercon dan balon udara) di wilayah desa rek kerrek kecamatan Palenga'an kabupaten Pamekasan.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tertanggal 18 Maret 2026.

Baca Juga: Sobat Polri, Perjalanan Mudik Aman dan Nyaman Bertemu Keluaga

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu orang berinisial M (22), warga Dusun Masaran, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, telah berhasil diamankan dan ditahan.

Sementara empat tersangka lainnya yakni ME (25), S (27), MU (25), dan E (20) saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kasus ini terungkap pada Rabu 18/03/2026 sekira pukul 23.20ibW di dusun Slatreh, desa Rek Kerrek. Saat itu, tim opsnal Satreskrim Polres Pamekasan menerima informasi adanya aktivitas pembuatan petasan di sebuah rumah warga," kata Kasatreskrim AKP Yoyok Hardianto kepada awakmedia, Kamis, 19/03/2026

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah tempat pembuatan Mercon.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan pelaku yang sedang membuat petasan berikut sejumlah barang bukti, kemudian membawanya ke Mapolres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pamekasan Ringkus DPO Pengedar Sabu asal Proppo

Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 296 mercon bentuk bawang, 2.800 mercon biasa, 44 sreng dor, serta empat mercon renteng. Selain itu, turut diamankan bahan peledak berupa bubuk mesiu seberat 5,9 kilogram, arang bubuk dan arang utuh, serta ratusan sumbu siap pakai.

Petugas juga menemukan satu balon udara siap pakai, alat pemotong kertas, dua timbangan, serta 15 rim kertas yang digunakan untuk proses produksi mercon.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memproduksi petasan dan balon udara secara ilegal sebagai modus operandi.

Baca Juga: PT Pratama Hasta Utama Solusindo, Terpantau masih Melakukan  Penarikan Kabel Fiber Optik (FO) di Kecamatan Bangil

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang bahan peledak, juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, serta juncto Pasal 622 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru