MALANG, PortalNusantaraNews.co.id Pimpinan Redaksi media online PortalNusantaraNews.co.id (PNN.co.id) secara tegas membantah keras pemberitaan yang menuding dirinya terlibat dalam "pengkondisian" aktivitas tambang Galian C di Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Tuduhan yang menyebut adanya pertemuan antara pihak redaksi dengan Kapolsek Kwanyar pada Kamis, 29 Januari 2026, dinyatakan sebagai informasi tidak benar (Hoaks) dan tidak berdasar.
Menanggapi isu yang beredar, Pimpinan Redaksi PNN.co.id memberikan klarifikasi bahwa pada tanggal yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, dirinya sama sekali tidak berada di wilayah Bangkalan, apalagi melakukan pertemuan dengan aparat penegak hukum di sana.
Baca juga: Suasana Memanas, Massa AMI Kepung Kantor Wilayah Ditjen PAS Jatim di Surabaya
"Saya belum pernah bertemu dengan Kapolsek Kwanyar terkait tambang Galian C di Desa Karang Entang. Pada Kamis, 29/01/2026, saya sedang berada di kediaman saya di Malang dalam kondisi sakit. Jadi, narasi yang menyebut saya bertemu Kapolsek di Kwanyar itu sepenuhnya TIDAK BENAR" tegasnya.
Kecurigaan adanya upaya adu domba atau pencatutan nama mencuat setelah seorang berinisial MI menghubungi Pimpinan Redaksi PNN.co.id melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, MM menanyakan kebenaran terkait pertemuan dengan pihak kepolisian.
"Selang beberapa hari ada yang menghubungi saya melalui WhatsApp berinisial MM. Beliau bertanya, 'Apakah panjenengan menemui pak Kapolsek Kwanyar, kanda?'. Saya tegaskan kembali, tidak ada pertemuan itu," imbuhnya.
Baca juga: Dua Tersangka Tambang Ilegal di Bangkalan Berkeliaran, Polres Bangkalan Tegaskan Bukan Penangguhan
Padahal waktu itu inisial MM perjalanan pulang dari PN Surabaya menuju Madura bertemu dengan kades dan oknum TNI di kediaman kades.
Pihak PNN.co.id menyayangkan adanya media yang menayangkan informasi sensitif tanpa melakukan verifikasi atau check and re-check kepada pihak yang dituduhkan. Hal ini dinilai melanggar kode etik jurnalistik karena menyebarkan opini negatif yang menyerang kredibilitas personal maupun institusi.
Pihak PNN.co.id sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah lebih lanjut guna memulihkan nama baik media dan pimpinan redaksi. Pihaknya juga menghimbau masyarakat dan rekan media lainnya agar lebih berhati-hati dalam menyerap informasi yang belum teruji kebenarannya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim, Jaksa Tuntut Sholihuddin dan Syaefuddin 1 Tahun 6 Bulan
Pemberitaan tersebut telah melanggar Undang undang terkait Pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (Pasal 310-321) dan UU ITE, yang mencakup penistaan, FITNAH, dan penghinaan ringan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun (fitnah) atau 9 bulan (pencemaran). Dasar hukum utamanya adalah Pasal 310 KUHP (lisan), Pasal 311 KUHP (fitnah), serta UU ITE No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua) untuk media elektronik.
"Jangan sampai ada oknum yang mencatut nama media kami untuk kepentingan tertentu yang justru merugikan profesionalisme pers di Bangkalan," tutup Pimpinan Redaksi PNN.co.id.
Editor : Redaksi