SURABAYA, PortalNusantaraNews.co.id Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa perbuatan kedua terdakwa dinilai telah mencederai nama baik Aries Agung Peawai sebagai pejabat publik. Jaksa menegaskan, tindakan yang dilakukan para terdakwa menyebabkan citra dan kehormatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menjadi tercemar.
Baca Juga: Polres Ngawi Bongkar Penyelewengan Lima Jenis Pupuk Bersubsidi dari Lamongan ke Ngawi
Jaksa Penuntut Umum dalam uraian tuntutannya menyatakan bahwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat 2 Jo pasal 612 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP.jo RI tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas dasar itu,
“Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” katanya didepan majelis hakim Cokia Anna Oppusunggu, Senin (9/2/2026)
Dalam pertimbangannya, jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah dampak perbuatan terdakwa yang telah mencoreng nama baik dan martabat korban selaku pejabat negara. Sementara itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. “Nota pembelaan atau pleidoi itu rencananya akan disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim,” ucapnya didepan majelis
Baca Juga: Solidaritas Lintas Komunitas, Jurnalis Jawa Timur Jenguk Bayu Pangarso di RSUD Dr Soetomo

Sidang ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Terpisah setelah di wawancara oleh Awak Media Pengacara Terdakwa akan terus mencari keadilan demi kebenaran.
#kanwljatim #gubernurjatim #walikotasurabaya #kadisdikbangkalan #inspektoratjatim #wargasurabaya
Pewarta : MK

Editor : Redaksi