Malang Kota, PortalNusantaraNews.co.id Sebuah cofee "Zona cofee32" di area SPBU beralamat Jl. LesanPuro Kecamatan Kedungkandang Malang kota, saat awakmedia mau beli sebungkus roti, yang ternyata roti tersebut tak layak untuk di konsumsi.

Baca Juga: Solidaritas Lintas Komunitas, Jurnalis Jawa Timur Jenguk Bayu Pangarso di RSUD Dr Soetomo
Ketika awak media kordinasi kepada karyawannya berinisial RY, "lho sya tadi udah bilang ma ibu, yang ready mie goreng dan minuman jenis coffee dan makanan ayam geprek pak" ujarnya.
terus mengapa dipajangkan di etalase mas, tanya awak media.
Tolong hubungi owner Zona coffee32 pinta awakmedia.
Tidak lama kemudian salah satu dari tiga karyawan, menghubungi owner Zona cofee 32 via aplikasi whatshapp, "owner tidak bisa datang pak, karena lagi keluar kota, jawab RY.
Ada beberapa roti di sajikan di etalase makanan yang tidak layak di konsumsi kadaluarsa (expired) merk roti SARI BARU Bakery, Minggu, 08/02/2026 sekira pukul 14:04Wib, awak media untuk beristirahat di cofee yang ada di area SPBU.

Hal ini awakmedia meminta untuk ditindak tegas dengan adanya kejadian ini.
Dan telah diatur Undang Undang perlindungan konsumen, Makanan kedaluwarsa (expired) di tempat umum (seperti minimarket, pasar, atau toko kelontong) di Indonesia secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena membahayakan kesehatan konsumen.
Berikut adalah landasan hukum dan sanksi terkait penjualan makanan expired di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
3. Tanggung Jawab Pelaku Usaha (UU Perlindungan Konsumen).
4. Tindakan yang Dapat Dilakukan Konsumen.
Hal ini oleh pengusaha warung kelontong dan cofee khususnya di cofee 32 yang ada di kota Malang di Jl. LesanPuro kecamatan Kedung kandang Malang kota.
#kapolsek kedungkandang
#dinaskesehatan malangkota
#walikota malang
bersambung....

Editor : Redaksi