BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id Awakmedia hanya memastikan dua pria yang diduga tersangka kasus tambang ilegal di wilayah Kecamatan Labang dan Kecamatan Klampis tidak dilakukan penahanan alias berkeliaran. Meski telah berstatus tersangka, keduanya hanya dikenakan kewajiban wajib lapor oleh penyidik, ada apa dengan hukum di polres Bangkalan..??.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HS, yang diamankan di Kecamatan Labang, serta AM, yang diamankan di Kecamatan Klampis. Keduanya sempat diamankan dalam proses penyidikan, namun kini tidak ditahan di rumah tahanan Polres Bangkalan.
Baca juga: Suasana Memanas, Massa AMI Kepung Kantor Wilayah Ditjen PAS Jatim di Surabaya
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan penyidik, terutama karena sikap kooperatif yang ditunjukkan para tersangka selama proses hukum berjalan. SP.1 sudah keluar masi belum ada penahana dari pihak polres Bangkalan
Masih Disembunyikan
“Benar, saat ini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Pertimbangannya karena yang bersangkutan kooperatif, sehingga penyidik menerapkan wajib lapor. Jadi tidak ada istilah penangguhan penahanan maupun tahanan kota,” ujar Ipda Agung Intama kepada wartawan. hari Kamis, pada Desember Tanggal (18/12/2025).
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim, Jaksa Tuntut Sholihuddin dan Syaefuddin 1 Tahun 6 Bulan
Namun, kebijakan tersebut dinilai kontras dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Bangkalan saat konferensi pers awal penanganan perkara. Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana pertambangan ilegal merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap lingkungan dan negara.
Bahkan, dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim menegaskan penerapan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap kedua tersangka Sampai saat ini masih belum ditahan
Baca juga: Polres Ngawi Bongkar Penyelewengan Lima Jenis Pupuk Bersubsidi dari Lamongan ke Ngawi
(pewarta :MK)
Editor : Redaksi