Bangunan Tanpa Ijin di Lahan Sawah Dilindungi Milik Oknum PT HBM. Hasil Bumi Martajasah Harus Ditindak

portalnusantaranews.co.id

BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id  Madura Pemuda (MK) Bangkalan Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia -RI dikejutkan dengan adanya sebuah bangunan berdinding tembok sepajang hetaran meter berdiri  di atas lahan persawahan. Lsd


Saat pemuda Bangkalan MK) Pantau di Desa Martajasah   Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan

Baca juga: Kapolri Apresiasikan Atlet Polri dan Atlet Berprestasi Sea Games 2025


jelas terlihat bangunan megah megah yang berdiri diatas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa adanya plang izin.Hal tersebut diungkapkan pemuda Bangkalan MK) RI kepada media pada Jum’at 16/1/2026.


Pemuda Bangkalan MK-RI, mengatakan, “Berdasarkan penelusuran di lapangan, informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebut, pembangunan tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan dari intansi terkait”.


Namun hingga saat ini, tidak ditemukan semacam papan informasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang nama Bangunan Perumahan Ghellam Asri (PT.HBM) Hasil Bumi Martajasah) dari dinas terkait yang seharusnya menjadi syarat utama dalam kegiatan pembangunan.ini 


Pemuda Bangkalan MK) juga mengatakan bahwa diduga bangunan tersebut berdiri diatas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pembangunan ini tidak hanya menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan, tapi juga berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah.


Yang lebih mengejutkan lagi, bangunan tersebut diduga milik oknum Ghellem Asri PT. HBM Hasil Bumi Martajasah) ungkap pemuda  MK


Untuk itu, mendesak Satpol PP Bangkalan Dinas Pertanahan dan pihak terkait lainnya untuk segera turun tangan dan melakukan verifikasi atas legalitas bangunan tersebut.


Kami berharap tidak ada pembiaran hanya karena pemilik lahan merupakan seorang Ghellem. Asri PT HBM Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan tanpa pandang bulu.

Baca juga: Kapolres Gresik Pimpin Commander Wish, Tegaskan Polri Presisi dan Pelayanan Humanis


“Presiden Prabowo Subianto, sudah jelas dalam menjaga ekosistem dan ketahanan pangan. Jika bangunan tanpa izin seperti ini dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga merugikan pendapatan asli daerah. Ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan aturan,” tegas,,, MK)


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Satpol PP Bangkalan maupun dari  Ghellem Asri PT. HBM setempat terkait keberadaan bangunan tersebut.


Mendirikan bangunan tanpa izin di lahan persawahan, terutama yang termasuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), adalah tindakan yang melanggar hukum. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif, pidana, hingga pembongkaran bangunan.


Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B: Lahan sawah yang dilindungi memiliki fungsi penting untuk menjaga ketahanan pangan dan lingkungan.


Larangan Alih Fungsi Lahan: Alih fungsi lahan sawah menjadi area pemukiman atau komersial, terutama di LSD dan LP2B, sangat dibatasi karena dapat mengurangi produksi pangan dan merusak lingkungan.

Baca juga: Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Polres Gresik Gelar Binrohtal dan Santuni Anak Yatim

Sanksi Hukum: Pelaku pembangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin, denda, hingga sanksi pidana.

Ditempat terpisah oknum PT HBM di Desa martajasah yang aktip tersebut di bangkalan yang diduga sebagai pemilik bangunan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatshap belum memberikan jawaban, meski pesan yg telah resmi disampaikan telah contreng dua.

Terpisah pemuda Bangkalan menyampaikan bahwa pernah kami Audiensi  tergabung dari ormas dan pergerakan pemuda atau pun LSM Bahwa bapak sekda mengatakan kalau ada pembangunan yang tampa berizin maka akan kami tutup tampa panda bulu tetapi kenyataannya sampai saat ini belum ada kejelasannya ujarnya.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru