PROBOLINGGO, PortalNusantaraNews.co.id Tambak udang di wilayah Probolinggo, Jawa Timur, terancam sanksi karena belum memiliki izin lengkap, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut) dan izin lingkungan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya koordinasi antarinstansi terkait dan lemahnya pengawasan.Menurut data, banyak tambak udang di Probolinggo yang beroperasi tanpa izin lengkap, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam keberlanjutan usaha perikanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi kebocoran perizinan tambak udang di beberapa wilayah, termasuk Probolinggo.Untuk mengatasi masalah ini, KPK meminta pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi data perizinan tambak antarinstansi dan meningkatkan pengawasan. Tambak yang tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi tegas.Penerbitan PKKPR Laut dan izin lingkungan sangat penting untuk memastikan bahwa tambak udang beroperasi secara bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, petambak udang di Probolinggo diharapkan untuk segera mengurus izin lengkap dan mematuhi aturan yang berlaku.
Baca juga: Polres Probolinggo Maksimalkan Patroli, Petakan Wilayah Rawan Curanmor dan Curwan
Editor : Redaksi