Bongkar Bakar Kalangan Judi Sabung Ayam di Kedungkandang Malang

portalnusantaranews.co.id

MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id  Polresta Malang Kota memperkuat upaya preventif melalui patroli siaga, deteksi dini, serta komunikasi aktif dengan masyarakat. Salah satunya dengan membongkar arena judi sabung ayam di wilayah Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Minggu (30/11/2025) sore. 

“Setelah menerima informasi warga yang merasa terganggu adanya aktivitas perjudian sabung ayam, kami perintahkan Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan ilegal itu,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono.

Baca juga: Meneladani Rasulullah, Warga Paseyan Gelar Isra’ Mi’raj dan Haul Akbar

Namun saat tiba di lokasi perjudian, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam. Hanya struktur arena, kurungan ayam, pembatas arena, serta berbagai peralatan penunjang perjudian masih tampak tersusun.

“Untuk memastikan arena sabung tidak digunakan lagi, saya perintahkan anggota yang dilokasi membongkar total. Semua sisa barang seperti terpal, kurungan, kayu pembatas hingga atap terpal harus dibakar hingga habis,” ujarnya.

Menurutnya, pembongkaran arena sabung ayam tersebut, upaya tegas menutup peluang aktivitas serupa muncul kembali dan menjaga kondusifitas wilayah.

“Kita ketahui bahwa perjudian sabung ayam memiliki dampak luas yang merugikan masyarakat. Selain menyiksa hewan dipaksa bertarung hingga cedera atau mati. Sabung juga merusak tatanan sosial dan moral,” ungkap Nanang. 

Baca juga: Polres Probolinggo Maksimalkan Patroli, Petakan Wilayah Rawan Curanmor dan Curwan

Kombes Nanang menegaskan, perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi bisa memicu kerawanan sosial. Sehingga praktik perjudian harus diberantas.

“Para pelaku perjudian bisa mengalami kerugian besar dan dari sisi psikologis, kekalahan taruhan sering membuat mereka nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” tuturnya.

Baca juga: Kapolres Nganjuk Serahkan Bantuan Drum Band untuk TK Kemala Bhayangkari 50 dan 51

“Aktivitas perjudian juga berdampak pada ekonomi keluarga, memicu konflik, hingga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi masyarakat sekitar,” imbuhnya. 

Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda dan Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan, jika terbukti ada unsur penyiksaan terhadap ayam aduan.

“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Malang. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” tegasnya

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru