Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

portalnusantaranews.co.id

NGANJUK, PortalNusantaraNews.co.id Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di teras Masjid RSD Nganjuk. 

 

Baca juga: Dua Wanita Spesialis Pencurian Toko Emas Ditangkap di NTB Usai Beraksi di Pamekasan

Pelaku berinisial DS (45), warga Jl. A. Yani III, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota setelah aksinya terekam kamera pengawas. 

 

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 dan dilaporkan pada Jumat, 30 Mei 2025.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya terkait maraknya kejahatan konvensional seperti pencurian.

 

“Berawal dari laporan masyarakat dan hasil rekaman CCTV, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujar AKBP Henri, Sabtu (31/5/2025). 

 

Baca juga: Pengedar Sabu Hangtuah Dibekuk Polrestabes Surabaya, Polisi Sita 42,9 Gram Sabu

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit handphone iPhone 11 warna silver milik korban, serta pakaian dan topi yang dikenakan pelaku saat beraksi.

 

DS ditangkap tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan Jl. Kyai H. Agus Salim, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk. Saat diinterogasi, DS mengakui mencuri handphone korban yang tertidur di teras masjid usai salat subuh.

 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat dan koordinasi antara unit reskrim Polres, Polsek Nganjuk kota dan saksi di lokasi kejadian. 

Baca juga: Diduga Kuasai Tanah Percaton dan Bangun Toko Sembako Bertahun-tahun, Warga Desa Tambegan Disebut Merasa Kebal Hukum

 

“Kami juga menyita pakaian yang digunakan saat kejadian, yang identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV,” ungkapnya.

 

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penanganan perkara kini telah memasuki tahap penyidikan.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru