Polisi Berhasil Amankan Belasan Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan

portalnusantaranews.co.id

MADIUN, PortalNusantaraNews.co.id Dalam Operasi Pekat II Semeru 2025 Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap Empat kasus pengeroyokan dan Tiga kasus penganiayaan.

 

Baca juga: Antisipasi Uang Palsu, Polres Kediri Cek Jasa Penukaran Uang di Kawasan Pare

‎Dari ungkap kasus itu, Polres Madiun Kota Polda Jatim mengamakan Sebelas orang. 

 

Delapan orang ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan dan Tiga tersangka lainnya kasus penganiayaan.

 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi melalui Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Akp Agus Setiawan menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Kamis (22/5).

 

‎“Para tersangka sudah kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam,” ujar AKP Agus Setiawan.

 

‎Kasatreskrim Polres Madiun Kota itu juga mengatakan selain mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan, Polres Madiun Kota Polda Jatim juga berhasil mengamankan Satu orang yang mengedarkan minuman keras.

 

“Kita juga berhasil mengungkap satu kasus terkait minuman keras (miras) (pasal 37 ayat 1 Perda Kota Madiun No.8 tahun 2017) dengan satu tersangka dan barang bukti jenis Arak Jowo sebanyak 104,5 liter,” jelas AKP Agus.

Baca juga: Dringu Heboh: "Kasus Asusila Berjalan Di Tempat" Ada Apa Gerangan Kasus Asusila "Pagar Makan Tanaman".

 

‎Menurutnya Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk kejahatan. 

 

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif untuk menjaga keamanan di lingkungannya dan melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

 

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman.

Baca juga: Oknum Anggota SATPAS  diduga Berkolaborasi Dengan Jukir Melakukan Praktik Percaloan Pembuatan SIM Baru

 

"Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, makan kami akan segera bertindak,"tegas AKP Agus.

 

Untuk kecepatan pelaporan, lanjut Kasatreskrim Polres Madiun Kota, masyarakat dapat menghubungi call center di nomor hotline Polri 110.

 

"Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor," tutupnya.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru