SIDOARJO, PortalNusantaraNews.co.id Dugaan praktik pelepasan tersangka dengan uang kembali mencuat. Dua orang tersangka kasus pencurian truk, yakni L yang ditangkap di Kediri pada Senin, 6 Januari 2025, pukul 01.45 WIB, serta T yang diduga sebagai penadah dari Pasuruan, dikabarkan diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Namun, yang mengejutkan, kedua tersangka diduga dilepas pada hari yang sama setelah adanya tawaran uang sebesar Rp 100 juta.
Baca juga: Di SPPG Polres Madiun Ada Menu Nasi Pecel Bergizi untuk Pelajar di Sekolah
Upaya konfirmasi dilakukan oleh tim media dengan menghubungi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo melalui telepon, WhatsApp, serta surat resmi. Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada jawaban ataupun klarifikasi dari pihak kepolisian.
Baca juga: Tim Dokkes Lakukan Uji Food Safety di SPPG Polres Magetan 2 Poncol
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik "main mata" dalam penanganan hukum di tingkat kepolisian. Publik pun mempertanyakan transparansi dan integritas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kriminal. Jika benar terjadi, tindakan ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Bersenjata di Minimarket Lintas Provinsi
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polresta Sidoarjo terkait dugaan pelepasan tersangka ini. Apakah benar uang berbicara lebih kuat daripada hukum.
Editor : Redaksi