Korban Pemukulan di Jalan Purba Kecewa, Vonis 6 Bulan Penjara Dinilai Terlalu Ringan

PAMEKASAN, PortalNusantaraNews.co.id Utoyo Rahmat, korban pemukulan atas sengketa rumah di Jalan Purba, Pamekasan, mengaku kecewa dengan putu jaksa.


Dalam perkara tersebut, terdakwa hanya di vonis  hukuman 6 bulan penjara. Bagi korban, putusan itu belum sebanding dengan penderitaan dan kerugian yang sudah ia alami.dinilai

Baca Juga: Dugaan Penyadapan Ilegal ilegal yang Menyeret Mantan Kapolri Jenderal Pol (Pur)Listyo dan Sejumlah Perwira

zzzzl

"Kami hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai korban merasa hukum tidak berpihak kepada kebenaran," ujar pihak korban.


Korban meminta majelis hakim yang menangani perkara itu tidak hanya berpatokan pada tuntutan jaksa.

Baca Juga: Tegas! Kapolresta Malang Kota Larang Anggota Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi


Menurut korban, hakim perlu melihat semua bukti yang ada di persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga seluruh fakta yang terungkap selama sidang berjalan.


Kini, semua harapan korban tertuju pada putusan majelis hakim. Korban berharap hakim bisa memutus perkara secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta hukum.


Masyarakat juga diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Gerbang Salam Ternoda: "DIDUGA BERKEDOK RUMAH TANGGA, Praktik Prostitusi Beroperasi Dekat Masjid di Pademawu Pamekasan"


Bagi korban, keadilan bukan hanya soal berat atau ringannya hukuman. Keadilan adalah ketika hukum bisa memberi kepastian dan rasa aman bagi semua pihak, terutama korban.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru