SITUBONDO, PortalNusantaraNews.co.id Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan nilai fantastis sebesar Rp1,5 miliar terjadi di Kabupaten Situbondo. Kasus ini menimpa seorang karyawan bank swasta berinisial MHI, warga Jalan Plaosan, Kelurahan Patokan, Situbondo. Terduga pelaku merupakan seorang oknum anggota Polairud berinisial BF.
Peristiwa ini dilaporkan telah berlangsung selama kurang lebih 4 tahun 3 bulan, terhitung sejak 22 Mei hingga Oktober 2026. Menurut MHI, kasus ini bermula dari bujuk rayu BF yang menjanjikan keuntungan atau bagi hasil setiap bulan jika MHI bersedia menyetorkan modal kepadanya. Namun, janji manis tersebut tidak kunjung terealisasi.
Baca Juga: Prof. Sylviana Murni di Pelantikan DPP GMPD: Pemuda Harus Punya Peran dan Jangan Berhenti Belajar
Layangkan Somasi dan Lapor Propam
Karena merasa dipermainkan dan tidak melihat adanya iktikad baik, MHI akhirnya melayangkan Surat Somasi Resmi kepada BF melalui pesan WhatsApp pada Minggu (23/8/2026).

"Saya berharap dana tersebut dikembalikan utuh tanpa ada potongan sepeser pun. Saya juga akan berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus ini, serta menjatuhkan sanksi etik atau disiplin berat kepada oknum yang bersangkutan demi menjaga marwah institusi Polri," tegas MHI kepada awak media sambil menunjukkan rincian bukti transfer.
MHI menceritakan bahwa sebelum somasi dilayangkan, ia sempat mendatangi rumah BF di Banyuwangi bersama dua rekannya, SI dan DI, untuk menagih uang tersebut. Namun, bukannya mendapatkan kejelasan modal, MHI mengklaim dirinya justru mendapat ancaman fisik dari oknum tersebut.
Bantahan dari Pihak Terduga Pelaku
"Saya berharap dana tersebut dikembalikan utuh tanpa ada potongan sepeser pun. Saya juga akan berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus ini, serta menjatuhkan sanksi etik atau disiplin berat kepada oknum yang bersangkutan demi menjaga marwah institusi Polri," tegas MHI kepada awak media sambil menunjukkan rincian bukti transfer.
MHI menceritakan bahwa sebelum somasi dilayangkan, ia sempat mendatangi rumah BF di Banyuwangi bersama dua rekannya, SI dan DI, untuk menagih uang tersebut. Namun, bukannya mendapatkan kejelasan modal, MHI mengklaim dirinya justru mendapat ancaman fisik dari oknum tersebut.
Baca Juga: Kinerja Polsek Blimbing Dipertanyakan, Jalan A. Yani Macet Parah Pos Polisi Kosong Melompong
Bantahan dari Pihak Terduga Pelaku
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai tuduhan tersebut, oknum Polairud berinisial BF membantah keras adanya intimidasi maupun tuduhan penipuan sepihak.
"Kapan saya mengancam, apalagi mengeluarkan kalimat begitu? Kayaknya sampean hanya mendengar dari satu pihak dan banyak hoaksnya," ujar BF saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp.
Meski membantah melakukan penipuan dan ancaman, BF tidak menampik adanya urusan dana tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini dirinya sedang berupaya menyelesaikan tanggung jawab keuangan itu melalui rencana penjualan aset tanah yang proses sertifikatnya sedang diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalami Pelanggaran Hukum dan Kode Etik
Korban berharap pihak kedinasan, khususnya Kasatpolairud dan Kabid Propam Polda Jatim, memberikan tindakan tegas kepada BF sebagai efek jera. Jika terbukti bersalah, tindakan oknum tersebut dapat dijerat pasal terkait penipuan dan penggelapan, seperti yang diatur dalam Pasal 486, 488, dan 492 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), serta pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian.
Hingga Minggu (11/10/2026), kasus ini dilaporkan sudah mulai mendapat perhatian dari pihak internal kepolisian. MHI mengaku sempat dihubungi oleh pihak yang diduga dari Paminal Polda Jatim untuk menanyakan komunikasi terakhirnya dengan BF. Kasus ini pun akan terus dikawal oleh media PNN.co.id hingga dana di kembalikan dan BF mendapatkan penyelesaian hukum yang adil seadilnya tanpa pandang bulu.

Editor : Redaksi