JAKARTA, PortalNusantaraNews.co.id, Dinamika pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian memperlihatkan tontonan politik yang jauh dari kedewasaan.
Saya melihat manuver para elite politik yang terus mengobok-obok persoalan administrasi pendidikan ini sudah melampaui batas kewajaran, cenderung kekanak-kanakan dan justru memperkeruh suasana Bangsa Negara demi demi syahwat politik sektarian.
Sudah saatnya para elite berhenti bersikap seperti anak kecil yang meributkan hal-hal teknis yang tidak esensial, menarasikan pembodohan seraya mengabaikan realitas akademis yang nyata.
Politik boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi, fakta hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik.
Saya menilai, permasalahan di atas tidak lepas dari ketimpangan naratif dan kecerobohan yudisial MK, serta ketiadaan sikap kenegarawanan dalam pertimbangan hukum peradilan tertinggi tersebut.
Ketimpangan Putusan MK
Ketimpangan narasi dalam putusan MK saya nilai tidak adil, tidak berimbang, dan tidak mencerminkan sikap kenegarawanan peradilan tertinggi. Dengan hanya menonjolkan satu sisi kelemahan administratif tanpa menyandingkannya dengan fakta pemenuhan kualifikasi yang lebih tinggi (S1), penilaian saya, MK sengaja ikut andil dalam menciptakan ruang abu-abu yang memperkeruh situasi.
Baca Juga: Polres Malang Komitmen Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran
Saya berikan catatan merah dan kritik paling keras khusus terhadap materi pertimbangan hukum MK. Saya pertanyakan netralitas naratif dan ketegasan MK dalam merumuskan konsiderans putusannya. Kenapa MK hanya sibuk mengekspos kalimat bahwa mereka "tidak menemukan fisik ijazah Gibran yang setara SMA", tetapi di saat yang sama dengan sengaja menyembunyikan atau enggan menegaskan fakta benderang bahwa dalam fakta persidangan, MK juga menemukan bukti autentik bahwa Gibran telah menempuh dan menyelesaikan studi S1nya secara legal, yang pada intinya, levelnya di atas SMA.
Kecerobohan komunikatif y
udisial inilah yang kemudian digoreng para elite politik bak anak kecil yang mendapatkan amunisi mainan baru untuk memprovokasi dan membodohi masyarakat dengan wacana pemakzulan.
Menguliti Fakta Rekam Akademik Gibran
Agar ruang publik tidak terus-menerus dipenuhi nuansa pembodohan tanpa dasar data, saya inventarisasikan rantai dokumen rekam jejak pendidikan internasional milik Gibran Rakabuming Raka yang secara nyata telah diuji sebagai alat bukti / fakta persidangan di hadapan Majelis Hakim MK:
1. Sertifikat GCE O-Level (Orchid Park Secondary School, Singapura) dihadirkan melalui berkas KPU. Dokumen ini membuktikan Gibran menamatkan pendidikan menengah pertamanya di Singapura (periode 2002–2004) sebagai jembatan dasar yang sah untuk menapaki jenjang pra-kuliah internasional.
2. Dokumen UTS Insearch (Sydney, Australia), diajukan resmi oleh pihak Kemendikdasmen. Berkas ini meliputi Insearch Certificate of Attendance (Sertifikat Kehadiran) yang dilengkapi secara sah dengan Academic Records (Transkrip Nilai Akademik) resmi periode 2004–2007. Berdasarkan akumulasi nilai mata kuliah serta penyandingan learning outcome dari dokumen inilah, Kementerian menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 11149/D/D1/KS/2019 setara dengan lulusan SMK Akuntansi.
3. Ijazah Pendidikan Tinggi (MDIS Singapura & University of Bradford, Inggris) adalah fakta paling telak dihadirkan oleh saksi ahli pendidikan internasional, Ina Liem, yang mengunduh langsung dari sistem universitas dan menyerahkan lembar fisik bukti kelulusan tingkat Strata-1 penuh di bidang Marketing yang diterbitkan langsung oleh University of Bradford, Inggris (tertanggal kelulusan 13 November 2010). Fakta persidangan membuktikan dengan gamblang bahwa Gibran menempuh dan merampungkan jalur kesarjanaan S1nya dengan cara yang benar, legal, dan memenuhi seluruh prasyarat ketat universitas internasional terkait melalui sistem transfer kredit (Credit Transfer) yang sah.
Analogi Hukum Pidana vs Validitas Jalur Pathway
Dalam persidangan, pemohon menyampaikan perbandingan hukum, Jika seorang anggota DPRD saja dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicopot dari jabatannya karena terbukti tidak memiliki dokumen fisik ijazah kelulusan tingkat SLTA, sekalipun yang bersangkutan secara nyata mengantongi gelar akademik S1 maupun S2, maka standar kepatuhan hukum administratif yang sama, atau bahkan jauh lebih ketat, mutlak harus diberlakukan terhadap seorang calon Wakil Presiden Republik Indonesia.
Saya tegaskan bahwa menyeret "analogi konstruksi hukum", seperti itu adalah kesesatan berpikir. Pada kasus ini, jelas terdapat dokumen fiktif pemalsuan ijazah SLTA. Tidak mungkin level S1 dan S2 bisa ditempuh tanpa yang bersangkutan punya ijazah setara SLTA. Sementara pada kasus Gibran, tidak ada satu lembarpun dokumen yang ditemukan di persidangan yang dipalsukan. Kampus luar negeri menerima dokumen pathwaynya secara sah sesuai aturan otonom mereka.
Bagi saya, menolak fakta S1 yang legal ini hanya karena persoalan selembar kertas formalitas birokrasi dalam negeri bertuliskan "Lulus SMA" adalah bentuk “kedunguan bernegara” yang dipaksakan.
Baca Juga: Jaga Kelestarian Alam, Wali Kota Malang dan Kapolresta Kompak Tanam Pohon di Kawasan Sungai Metro
Menyikapi kegaduhan yang tidak mendidik ini, saya tegaskan;
Pertama, bahwa penyamaan jalur pathway pendidikan internasional Gibran dengan delik pemalsuan ijazah domestik adalah distorsi informasi berlapis yang menyesatkan, manipulatif, melanggar etika kebenaran fakta dan sifatnya membodohi masyarakat.
Kedua, mengecam keras sikap kekanak-kanakan para elite politik yang terus meributkan hal-hal minor yang kontraproduktif. Saya ingatkan bahwa tugas pemimpin adalah menjaga keteduhan bangsa, bukan memprovokasi masyarakat dengan narasi hukum yang bombastis dan diputarbalikkan demi kepentingan pragmatis.
Ketiga, mengecam keras MK yang memutus perkara dengan ketimpangan naratif yang ceroboh, memicu distorsi informasi, serta mencederai asas keadilan substantif. Langkah yudisial yang tidak mencerminkan sikap kenegarawanan peradilan tertinggi ini justru sengaja menciptakan ruang abu-abu yang komoditif demi memayungi syahwat politik para elite.
Keempat, mendesak pers nasional khususnya semua media mainstream, untuk tetap berdiri tegak pada koridor jurnalisme presisi, tidak ikut larut dalam arus histeria politik, dan berani menyuarakan akal sehat serta kebenaran materiil di atas formalitas birokrasi yang tidak sehat.
Pemerintahan telah berjalan dan peradilan tertinggi telah mengetuk palu hukumnya secara final. Berhentilah memperkeruh situasi nasional dengan drama yang tidak bermutu. Saatnya para elite politik dewasa dalam bernegara, kembali bekerja untuk rakyat dan meletakkan akal sehat di atas segalanya.
Penulis:
Hartanto Boechori
Wartawan Utama
Ketua Umum PJI
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA
2. V E R S I P E M B E R I T A A N:
*Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Kecam Putusan MK soal Gibran*
*Narasi Dinilai Timpang, Fakta S1 Tak Ditegaskan, Jadi Amunisi Politik Elite Kekanak-kanakan*
9 Oktober 2026 – Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori, mengecam keras Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai pertimbangan hukum MK timpang secara narasi dan tidak mencerminkan sikap kenegarawanan. Ia juga menyebut para elite politik memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan politik.
&uot;Politik boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi fakta hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik", jelas Tokoh Pers itu.
Soroti Pertimbangan Hukum MK
Hartanto mempersoalkan pertimbangan hukum (konsiderans) putusan MK. Menurutnya, MK terlalu menonjolkan pernyataan bahwa fisik ijazah Gibran setara SMA tidak ditemukan. Di sisi lain, MK dinilai tidak menegaskan bahwa dalam persidangan juga terungkap bukti autentik penyelesaian studi S1 Gibran, yang tingkatnya di atas SMA.
Ia menilai ketimpangan itu menciptakan ruang abu-abu. Ruang itu, katanya, kemudian dimanfaatkan sejumlah elite politik untuk menggulirkan wacana pemakzulan.
Rantai Dokumen Pendidikan
Hartanto merinci tiga kelompok dokumen yang menurutnya telah diuji sebagai alat bukti di hadapan majelis hakim MK:
1. Sertifikat GCE O-Level dari Orchid Park Secondary School, Singapura, yang dihadirkan melalui berkas KPU. Dokumen ini menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan menengah pertama di Singapura pada periode 2002–2004.
2. Dokumen UTS Insearch, Sydney, Australia, yang diajukan Kemendikdasmen. Dokumen ini mencakup Certificate of Attendance dan Academic Records periode 2004–2007. Berdasarkan dokumen tersebut, Kementerian menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 11149/D/D1/KS/2019 yang menyetarakannya dengan lulusan SMK Akuntansi.
3. Ijazah pendidikan tinggi dari MDIS Singapura dan University of Bradford, Inggris. Menurut Hartanto, ini bukti terkuat. Saksi ahli pendidikan internasional, Ina Liem, mengunduhnya langsung dari sistem universitas. Dokumen itu menunjukkan kelulusan S1 bidang Marketing dari University of Bradford, tertanggal 13 November 2010, melalui sistem transfer kredit (credit transfer) yang sah.
Tolak Analogi Kasus DPRD
Hartanto juga menanggapi perbandingan yang diajukan pemohon di persidangan. Pemohon menyebut anggota DPRD bisa dicopot karena tidak memiliki ijazah fisik SLTA, meski bergelar S1 dan S2. Menurut pemohon, standar yang sama atau lebih ketat harus berlaku bagi calon wakil presiden.
Hartanto menilai analogi itu sesat pikir. Ia menyebut kasus anggota DPRD berkaitan dengan dokumen ijazah SLTA yang dipalsukan. Menurutnya tidak mungkin S1 dan S2 ditempuh tanpa melalui lulus sekolah setingkat SLTA. Sedangkan dalam kasus Gibran tidak ada satu pun dokumen yang terbukti dipalsukan di persidangan. Kampus luar negeri, katanya, menerima jalur pathway Gibran secara sah sesuai aturan otonom mereka.
"Menolak fakta S1 yang legal hanya karena selembar formalitas birokrasi dalam negeri bertuliskan 'Lulus SMA' adalah bentuk kedunguan bernegara yang dipaksakan," ujarnya.
Ketua Umum PJI itu menyatakan empat sikap:
1. Penyamaan jalur pathway pendidikan internasional Gibran dengan pemalsuan ijazah domestik adalah distorsi informasi yang menyesatkan, manipulatif, dan membodohi masyarakat.
2. Mengecam sikap kekanak-kanakan elite politik yang terus meributkan hal-hal minor dan kontraproduktif. Tugas pemimpin, kata Hartanto, adalah menjaga keteduhan bangsa, bukan memprovokasi masyarakat dengan narasi hukum yang diputarbalikkan.
3. Mengecam MK yang memutus perkara dengan ketimpangan narasi yang dinilai ceroboh dan mencederai keadilan substantif.
4. Mendesak pers nasional, khususnya media arus utama, tetap menjalankan jurnalisme presisi, tidak larut dalam histeria politik, dan berani menyuarakan akal sehat serta kebenaran materiil.
Hartanto Boechori menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa pemerintahan telah berjalan dan MK telah memutus secara final. "Saatnya para elite politik dewasa dalam bernegara, kembali bekerja untuk rakyat, dan meletakkan akal sehat di atas segalanya", pesan Jurnalis kawakan itu.

Editor : Redaksi