POLRI, PortalNusantaraNews.co.id Saat mengalami keadaan darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan dapat diakses secara gratis. Layanan ini menerima laporan, pengaduan, keluhan, serta informasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri mengimbau agar layanan 110 digunakan secara bertanggung jawab dan tidak untuk laporan palsu, karena setiap penyalahgunaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Menantang Nyali Polisi: Buronan Narkoba Pemilik Brankas Sabu Belum Tersentuh Hukum

Baca Juga: Jangan Cuma Jadi Penonton! DePA-RI Ajak Masyarakat Kawal Bersih-Bersih Korupsi
Editor : Redaksi