Indikasi Tindakan "Tangkap Lepas" Kasus Penyalahgunaan Sabu-Sabu oleh Oknum Satresnarkoba Polres Bangkalan

BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id Selasa, 02/06/2026 sekira pukul 22:10Wib, Satu unit Satresnarkoba Polres Bangkalan Telah menangkap seorang pria yang berinisial T warga desa Parseh Kecamatan Socah kabupaten Bangkalan.

T dibawa ke Polres Bangkalan, namun dengan hitungan jam T sudah dipulangkan (dibebaskan) ke rumahnya, sekira pukul 01:10Wib, terindikasi T membayar upeti sejumlah Rp.70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah) kepada oknum Polisi anggota Satreskoba, atas keterangan dari salah satu orang yang msih kerabat dekat T kepada awak media.

Baca Juga: Aliansi Madura Indonesia Datangi Kantor DPD PAN, Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran Reses dan Desak Audit

" itu sudah langganan mas, ungkap nya".

Tahun kemarin saja T ditangkap tanpa menjalani prosedur hukum resmi selevel bandar, T membayar kepada oknum polisi anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan dengan jumlah ratusan juta mas. "Uang gampang mas, bagi T, tambahnya".

Mirisnya ketika awakmedia berkordinasi kepada Kasat Narkoba AKP Kiswoyo via aplikasi WhatsApp,, Rabu 09/06/2026 sekira pukul 09:11Wib, beliau tidak merespon bahkan diabaikan, seakan akan merasa alergi dengan awak media. Dan melanjutkan berkordinasi kepada Kasi Humas Polres Bangkalan, "Mhn wkt ya sy koordinasi dg Kanit2 nya", jawabnya.

Selang berapa lama kemudian awakmedia di hubungi rekan seprofesi, 

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ijin saya minta tolong mohon jangan diteruskan kk. Seperti pada waktu itu yang saya kordinasi sama kamu jangan di terus kan ingat kk", ucapnya.

Baca Juga: Diduga Oknum Polisi Lantas Polres Blitar Meminta Uang Damai Jutaan Rupiah, Kepada Seorang ibu ibu Pengendara Roda Empat.

Memohon agar tidak mengobok ngobok kasus ini, ucap oknum Kades setempat. Intimidasi perlahan bermunculan, agar kasus tangkap lepas tidak diungkap. 

Sehingga muncul dugaan maraknya praktik Pungli ataupun Tangkap Lepas di wilayah hukum Polres Bangkalan, menandakan bahwa lemahnya penegak hukum ketika dihadapkan dengan Rupiah, serta berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Di tengah upaya reformasi menuju Polri yang Presisi, isu seperti ini menjadi perhatian serius publik.

Indikasi adanya tindakan "tangkap lepas" dalam kasus penyalahgunaan sabu-sabu oleh oknum Satresnarkoba Polres Bangkalan merupakan bentuk pelanggaran disiplin, kode etik, dan berpotensi masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi (suap/pemerasan).

Baca Juga: Kapolsek Sukun Ungkap Komplotan Curanmor Pemula di Malang, Dua Pelaku Gasak Lima Motor dalam Enam Bulan

Sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini terus membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait yang ingin memberikan Hak Jawab ataupun Hak Koreksi secara resmi guna keberimbangan informasi lebih lanjut.

bersambung....

  "FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"

Editor : Redaksi

Berita Terbaru