Diduga Oknum Polisi Lantas Polres Blitar Meminta Uang Damai Jutaan Rupiah, Kepada Seorang ibu ibu Pengendara Roda Empat.

BLITAR, PortalNusantaraNews.co.id  Praktik dugaan pungutan liar (Pungli) dan pemerasan oleh oknum kepolisian kembali mencuat. Kali ini, seorang ibu yang sedang berkendara bersama anaknya diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar. Korban dipaksa menyerahkan uang jutaan rupiah setelah kendaraannya diberhentikan secara mendadak.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula di sekitar Pos Polisi yang berada di Siraman Kecamatan Kesamben kabupaten Blitar, Minggu 07/06/2026 sekira pukul 19:11Wib. Korban, yang saat itu berkendara bersama anaknya yang masih kecil, mengaku tidak melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata saat tiba-tiba diberhentikan oleh petugas.

Baca Juga: Kapolsek Sukun Ungkap Komplotan Curanmor Pemula di Malang, Dua Pelaku Gasak Lima Motor dalam Enam Bulan


Setelah dilakukan pemeriksaan surat-surat berkendara, petugas menemukan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibawa tidak sesuai dengan plat nomor yang terpasang pada mobil tersebut.

Awal mula disuruh bayar oleh oknum polisi lantas Polres Blitar  berinisial RD (kerap dipanggil Cino) anggota lantas Polres Blitar uang damai Rp.5juta  berhubung tidak mampu akhirnya deal di Rp.4juta.

atas perintah atasannya (Kanit lantas), ujar si RD (Cino).

Senin 08/062026 disore hari kepada sipengendara sejumlah Rp.3juta, hal ini mebuktikan Oknum tersebut melakukan praktik pungli.

Baca Juga: Kapolsek Klojen Sambang SMAN 4 Kota Malang, Serap Aspirasi Sekolah dan Perkuat Pembinaan Mental Pelajar

"Memang sengaja diganti (plat nomornya) untuk menghindari debt collector, sebab mobil itu masih dalam proses angsuran dan sempat telat bayar," Ujarnya

Apabila dugaan ini terbukti, praktik Pungli dan Pemerasan semacam ini berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Di tengah upaya reformasi menuju Polri yang Presisi, isu seperti ini menjadi perhatian serius publik.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini terus membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait yang ingin memberikan Hak Jawab ataupun Hak Koreksi secara resmi guna keberimbangan informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus Penangkapan Penyalahguna Narkoba diKota Malang, 2 dari 3 Terduga Bebas, Diduga Bayar Upeti Ratusan Juta

bersambung...

   "FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"

Editor : Redaksi

Berita Terbaru