MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id Fakta di Lapangan: Rosi selaku pembeli memberikan kesaksian tegas di depan petugas bahwa Nanang bukanlah bandar, melainkan hanya dimintai tolong mencarikan sabu-sabu dengan uang patungan sebesar Rp250 ribu. Berdasarkan keterangan tersebut, bandar aslinya mengarah pada nama Tohari di Jalan Sekar Putih, Wonokoyo, Kedungkandang, Kota Malang. Memaksakan status bandar kepada Nanang demi target materiil merupakan bentuk rekayasa kasus.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Pihak Keluarga
Untuk memastikan aduan ini ditanggapi secara resmi oleh Kombes Pol Muhammad Kurniawan selaku pimpinan Ditresnarkoba Polda Jatim, keluarga disarankan mengambil langkah terstruktur berikut:
Laporkan ke Bid Propam Polda Jatim: Segera buat laporan resmi terkait pelanggaran SOP penangkapan tanpa surat tugas dan dugaan pemerasan Rp50 juta oleh oknum Budi ke Bagian Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim.

Ajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus: Melalui kuasa hukum, keluarga dapat mengirimkan surat resmi kepada Dirresnarkoba Polda Jatim untuk meminta Gelar Perkara Khusus guna menguji keabsahan penangkapan dan ketepatan pasal yang disangkakan.
Baca Juga: Residivisi Dibekuk Dalam Hitungan Jam, Polresta Malang Kota Bongkar Modus Curanmor Pesanan Penadah
Gunakan Rekaman atau Bukti Tambahan: Jika awak media atau keluarga memiliki bukti rekaman suara, video, atau chat terkait permintaan uang Rp50 juta tersebut, amankan bukti digital tersebut sebagai alat bukti utama di Propam atau Praperadilan.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, silakan beri tahu saya apakah keluarga sudah menunjuk kuasa hukum resmi, atau apakah sudah ada surat tanda penerimaan laporan (STPL) yang dibuat ke pihak Propam agar saya bisa memberikan saran langkah berikutnya.
bersambung.....
Ayo saM Jogo gnalaM

"FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"
Editor : Redaksi