SURABAYA. PortalNusantaraNews.co.id Praktik lancung diduga dilakukan oleh oknum anggota Satlantas Polres Tanjung Perak. Bukannya memberikan solusi berkeadilan, oknum polisi berinisial NG diduga kuat memanfaatkan momen mediasi kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) untuk memeras warga dengan meminta sejumlah uang pelicin.
Peristiwa ini bermula dari kecelakaan yang terjadi pada Rabu malam (06/05/26) sekira pukul 23:35 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motor Honda Beat di kawasan Kedinding, wilayah Jerenang, jalur arah Madura-Surabaya.
Baca Juga: Oknum Polisi Anggota Polresta Malang Kota Diduga Tipu Warga Bermodus Pengurusan SIM dan Mutasi
Dua pihak yang terlibat berinisial A, warga Menganti yang mengendarai Honda Beat bernomor polisi W 2331 FH, dan AL, warga Pandegiling yang mengendarai Honda Beat tanpa plat nomer.
Setelah sempat tertunda, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Pada Jumat (15/05/26) sekira pukul 13:00 WIB, mereka mendatangi Pos Polantas Polres Tanjung Perak di Jalan Raya Perak Barat untuk mengurus penahanan kendaraan.
Di pos Polantas tersebut, mereka menemui oknum anggota Satlantas berinisial NG. Oknum tersebut memang mengarahkan kedua belah pihak untuk memediasi kasus secara kekeluargaan. Akan tetapi ironisnya, mediasi tersebut diduga disusupi praktik pungutan liar (Pungli).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media dari salah satu korban yang merasa kecewa, oknum inisial NG menjanjikan akan mengeluarkan kendaraan yang ditahan dengan syarat adanya "dana pelicin".
"Saya bantu kendaraanmu bisa dibawa pulang, asalkan ada dana pelicin sejumlah jutaan rupiah," ujar sumber menirukan ucapan oknum polisi tersebut.
Kekecewaan warga memuncak lantaran lantaran mereka dimintai uang sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) hanya untuk mengeluarkan satu unit sepeda motor oleh oknum NG. Padahal, kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Baca Juga: Maraknya Judi Sabung Ayam Kabupaten Lumajang Aparat Penegak Hukum (APH) Tak Berdaya di Depan Rupiah
Anehnya lagi, selama proses penahanan kendaraan pasca-kecelakaan hingga sekian hari, pihak kepolisian tidak menerbitkan atau tidak dilengkapi surat tilang resmi sebagai dasar hukum penahanan barang bukti.
Merasa diduga adanya unsur pemerasan dan diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum yang seharusnya mengayomi, salah satu pihak akhirnya memilih menceritakan kejadian ini kepada awak media.
"Sebelum sholat Jum'at yang datang sudah bergantian orang masuk dan keluar Pos Polantas Polres Tanjung Perak," tegasnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polres Tanjung Perak belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum anggotanya tersebut. (Tim/red)
bersambung...

"FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"
Editor : Redaksi