Korlap LSM Suara Mitra Madura Angkat Bicara Tenaga Pengajar Meniggalkan Sekolah Kembali Lagi Pada Saat E Presensi Disdik

BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id  Korlap LSM. Suara Mitra Madura Angkat bicara dengan temuan ini tenaga pengajar meninggal kan sekolah kembali terjadi lagi pada saat e.presensi disdik harus memberi kan teguran tegas dan menberikan sangsi 

UPTD SDN JUNGANYAR 3 jam 12 semua guru sudah pulang dan tidak  kembali lagi Pokok pokok pengaturan DISIPLIN pegawai...20/1/2026)

Baca Juga: Kinerja Polsek Blimbing Dipertanyakan, Jalan A. Yani Macet Parah Pos Polisi Kosong Melompong

( PP no 94/ 2021}

PP yang mengatur disiplin pegawai negeri sipil ( PNS) nomer 94 tahun 2021 yang menggantikan PP nomer 53 tahun 2010, PP inimengatur kewajiban larangan, dan hukuman bagi PNS untuk menjamin PNS yang profesional, berintegritas dan akuntabel 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Konsumsi Polbangtan Malang Rp10 Miliar: Uang Negara Diduga Mengalir ke Kantong Pejabat

dengan sangsi yang bisa mencakup pemotongan tunjangan hlngga pemberhentian jika terjadi pelanggaran seperti mangkir kerja terus menerus atau penyalah gunaan wewenang..

 

Baca Juga: Sikap Tegas PJI: Stop Pembodohan Publik Terkait Rekam Akademik Wapres Gibran

pewarta: MK

Editor : Redaksi

Berita Terbaru