Korlap LSM Suara Mitra Madura Angkat Bicara Tenaga Pengajar Meniggalkan Sekolah Kembali Lagi Pada Saat E Presensi Disdik

BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id  Korlap LSM. Suara Mitra Madura Angkat bicara dengan temuan ini tenaga pengajar meninggal kan sekolah kembali terjadi lagi pada saat e.presensi disdik harus memberi kan teguran tegas dan menberikan sangsi 

UPTD SDN JUNGANYAR 3 jam 12 semua guru sudah pulang dan tidak  kembali lagi Pokok pokok pengaturan DISIPLIN pegawai...20/1/2026)

Baca Juga: Kiai Cabul..!! "Cara Kiai Ashari Perdaya Santriwati sebelum Dicabuli Korban Didoktrin Untuk Serap Ilmu sang Guru"

( PP no 94/ 2021}

PP yang mengatur disiplin pegawai negeri sipil ( PNS) nomer 94 tahun 2021 yang menggantikan PP nomer 53 tahun 2010, PP inimengatur kewajiban larangan, dan hukuman bagi PNS untuk menjamin PNS yang profesional, berintegritas dan akuntabel 

Baca Juga: Kasus Ini Sempat Viral: "Pihak Kejaksaan Negeri Sampang Meragukan Keaslian Barang Bukti 3 Kg Sabu telah Diganti"

dengan sangsi yang bisa mencakup pemotongan tunjangan hlngga pemberhentian jika terjadi pelanggaran seperti mangkir kerja terus menerus atau penyalah gunaan wewenang..

 

Baca Juga: Merdekaaaaaaa!!!!!! Salam hormat. DARURAT NARKOBA di TEMPAT HIBURAN MALAM: BONGKAR, TANGKAP, TUTUP...!!!

pewarta: MK

Editor : Redaksi

Berita Terbaru