Korlap LSM Suara Mitra Madura Angkat Bicara Tenaga Pengajar Meniggalkan Sekolah Kembali Lagi Pada Saat E Presensi Disdik

BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id  Korlap LSM. Suara Mitra Madura Angkat bicara dengan temuan ini tenaga pengajar meninggal kan sekolah kembali terjadi lagi pada saat e.presensi disdik harus memberi kan teguran tegas dan menberikan sangsi 

UPTD SDN JUNGANYAR 3 jam 12 semua guru sudah pulang dan tidak  kembali lagi Pokok pokok pengaturan DISIPLIN pegawai...20/1/2026)

Baca Juga: Tim SFQR Lanal Batuporon Amankan 311 Ball Rokok Diduga Ilegal, Diserahkan ke Bea Cukai

( PP no 94/ 2021}

PP yang mengatur disiplin pegawai negeri sipil ( PNS) nomer 94 tahun 2021 yang menggantikan PP nomer 53 tahun 2010, PP inimengatur kewajiban larangan, dan hukuman bagi PNS untuk menjamin PNS yang profesional, berintegritas dan akuntabel 

Baca Juga: AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat

dengan sangsi yang bisa mencakup pemotongan tunjangan hlngga pemberhentian jika terjadi pelanggaran seperti mangkir kerja terus menerus atau penyalah gunaan wewenang..

 

Baca Juga: Forum Pemuda Bangkalan Cium Aroma "BUSUK" Tentang Bansos Berupa Beras, Siap Lapor Aparat

pewarta: MK

Editor : Redaksi

Berita Terbaru