BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id Polsek Kwanyar, di bawah yurisdiksi Polres Bangkalan, Madura, diduga kuat terlibat dalam praktik tangkap lepas yang beraroma transaksional, seolah hukum dapat dinegosiasikan.
Dua individu berinisial HI Cs, yang diciduk atas dugaan keras keterlibatan dalam Tindak Pidana Perjudian (Pasal 303 KUHP), dilaporkan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kwanyar pada Jumat, 12/12/25, di Kwanyar Barat usai waktu Ashar.
Baca Juga: Memperingati Kelahiran Juningan Nabi Muhammad SAW
Namun, yang mengejutkan, berselang beberapa jam setelah penangkapan, kedua tersangka tersebut dilaporkan telah dilepaskan kembali.

"Menurut salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, dua orang itu sudah dibebaskan waktu itu juga dari Polsek Kwanyar, Mas," ujarnya.
Ia menambahkan secara eksplisit, pembebasan kilat ini diduga melibatkan penyerahan uang puluhan juta kepada oknum di Polsek Kwanyar.
Dugaan praktik 'jual beli hukum' ini menjadi semakin kuat karena sikap bungkam yang ditunjukkan oleh jajaran pimpinan Polsek Kwanyar saat dikonfirmasi oleh awak media.
Baca Juga: Bank Mandiri Memblokir Rekening Koordinator Aksi Aksi Besar 27 Agustus 2026 di Jakarta
Kanit Reskrim Polsek Kwanyar dikonfirmasi pada Senin malam, 15/12/25, pukul 19.23 WIB, namun memilih mengabaikan pesan konfirmasi, lewat aplikasi WhatsApp.
Kapolsek Kwanyar dihubungi pada keesokan paginya, Selasa, 16/12/25, pukul 08:59 Wib, dan juga tidak memberikan respons apa pun.
Sikap bungkam dari Kanit Reskrim dan Kapolsek Kwanyar ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah keengganan merespons, ini merupakan upaya untuk menutupi jejak dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencederai keadilan?
Baca Juga: IARMI dan MENWA Indonesia Serahkan Donasi ke Lanud El Tari, Segera Diberangkatkan dengan Hercules
Awakmedia berkomitmen akan selalu berkordinasi dengan semua pihak terkait.
Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kapolres Bangkalan, bahkan hingga kepada Kabid Propam Polda Jatim. (tim/red)
bersambung....
Editor : Redaksi