PAMEKASAN, PortalNusantaraNews.co.id Rabu, 10/12/2025 sekira pukul 13:52wib Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen dan harus dilengkapi surat rekom yang ber barcode dalam jumlah besar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Kali ini, praktik tersebut terpantau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor lambung 54.693.03
yang terletak di Jalan raya Tomang Mate Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan
Baca Juga: Pimpinan Media Siber PNN.co.id Membantah Keras Apa yang Ditudingkan oleh Oknum DPRD Pamekasan
Pada Rabu, 10/12/2025, sekira pukul 13:52wib, saat awak media melintas menyaksikan sejumlah orang yang diduga sebagai "pengangsu" atau pengepul BBM, mengantre di SPBU tersebut dengan membawa jerigen plastik berbagai ukuran. Bahkan, beberapa di antaranya terlihat menggunakan jerigen berkapasitas 100 liter.
Ketika dikonfirmasi, seorang pengansu menyatakan bahwa, disini sudah biasa mas, ujanya.
Dan perator tersebut juga enggan memberikan jawaban terkait dengan legalitas pengisian BBM menggunakan jerigen. Yang sangat di sayangkan saat diminta untuk menunjukan bukti rekom nya, oleh awkmedia, malah ditinggalkan begitu saja, dengan alasan mau ambil rekom.
Namun ditunggu selama berapa menit bahkan hampir beberapa jam tak kunjung datang.
Praktik pengisian BBM menggunakan jerigen ini jelas melanggar peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Divpropam, Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri menjaga Integritas

Selain itu, tindakan ini juga merugikan masyarakat umum yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH) Polres Pamekasan didesak untuk bertindak tegas dan transparan terhadap para pengangsu yang melakukan praktik ilegal ini. Tindakan tegas ini diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang kembali di kemudian hari.
Baca Juga: Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela
Selain itu, pihak kepolisian juga diminta untuk menyelidiki keterlibatan pihak internal SPBU dalam praktik ini. Jika terbukti ada oknum yang terlibat dalam sindikat penimbunan BBM bersubsidi maka harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masyarakat Pamekasan juga diharapkan untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan praktik-praktik ilegal seperti ini kepada pihak berwenang. Dengan peran serta aktif dari masyarakat, diharapkan praktik pengangsu BBM ilegal dapat diberantas dan ketersediaan BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
tim/red.
Editor : Redaksi