PAMEKASAN, PortalNusantaraNnews.co.id Seorang Pria korban penganiayaan, Makmun (42) warga desa Kowel, Kecamatan Pamekasan, kabupaten Pamekasan Jawa Timur, pada Rabu (03/12/2025) malam, ternyata bermotif dendam asmara. Hal ini terungkap setelah pelaku penganiayaan berinisial MS (50) warga Kelurahan Kowel Kabupaten Pamekasan ditangkap dan diperiksa oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, Jumat (05/12/2025) mengatakan, pelaku penganiayaan terhadap Makmun ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah penganiayaan terjadi. "MS sudah kami tangkap dan diamankan barang bukti di rumahnya," kata Jupriadi.
Baca Juga: Meneladani Rasulullah, Warga Paseyan Gelar Isra’ Mi’raj dan Haul Akbar
Diungkapkan, penganiayaan terjadi saat korban hendak memindahkan kendaraannya yang berjarak kira-kira 15 meter dari rumahnya, pada pukul 20.45 WIB.
MS mendadak datang membawa celurit dan membacok mengenai punggung kiri korban.
Setelah itu korban dipukul pada bagian muka, menggunakan botol yang berisi cairan pembersih lantai, hingga mengalami luka koyak.
Baca Juga: Polres Probolinggo Maksimalkan Patroli, Petakan Wilayah Rawan Curanmor dan Curwan
Menurut informasi yang awak media dapatkan dari warga setempat. Saat terjadi insiden tersebut, selang berapa menit polisi datang ke lokasi dan melakukan tindakan cepat dan sigap.
"Setelah polisi melakukan penyelidikan, akhirnya MS ditangkap di rumahnya. Termasuk satu celurit yang digunakan untuk menyerang". "Kejadian penganiayaan terjadi pukul 20.45, setelah tengah malam kita tangkap MS, informasinya".
Jupriadi menyampaikan, MS melakukan penganiayaan karena ada dendam asmara. MS mengaku punya dendam, karena mantan istrinya dinikahi saat ditinggal merantau ke Malaysia.
Baca Juga: Kapolres Nganjuk Serahkan Bantuan Drum Band untuk TK Kemala Bhayangkari 50 dan 51
"Pelaku bekerja ke Malaysia, tanpa sepengetahuannya, mantan istrinya menikah lagi dengan korban. Tapi kita masih mendalaminya lagi," ucap Jupriadi. Menurut dia, dugaan sementara perceraian terjadi saat MS berada di Malaysia. Namun saat pulang ke Pamekasan, mantan istrinya sudah menikah lagi dengan Makmun. Akibat perbuatannya, MS diancam Pasal 355 ayat (1) Subs 353 ayat (2) Subs 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, RS -warga setempat, sempat menyampaikan, istri korban mengaku sudah bercerai. Sehingga keduanya dapat menikah saat mantan suaminya masih di Malaysia. "Mungkin itu yang menjadi (alasan) kemarahan pelaku. Sehingga membacok korban," kata RS.
Editor : Redaksi