BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penanganan kasus narkoba kembali mencuat, kali ini menyeret nama oknum perangkat desa dan anggota Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Bangkalan. Kasus ini terungkap setelah seorang terduga pelaku narkoba yang sempat ditangkap dibebaskan dengan cepat, memicu kecurigaan adanya aliran dana.
Seorang pria, berinisial MI, warga Desa Parseh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, ditangkap pada Selasa, 02/09/25, karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Namun, yang mengejutkan, penangkapan tersebut berakhir tanpa proses hukum. Sejumlah narasumber, termasuk seorang warga yang enggan disebutkan namanya, memberikan keterangan mengejutkan kepada awak media. Menurutnya, pembebasan MI tidak lepas dari adanya aliran dana puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Polisi Amankan 10 Tersangka Jaringan Narkoba Dalam Operasi Tumpas Semeru 2025
Dana sebesar puluhan juta rupiah diduga diserahkan oleh keluarga MI kepada seorang oknum perangkat desa yang dikenal sebagai Pak kalebun. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada oknum polisi dari Satresnarkoba Polres Bangkalan sebagai uang tebusan.
Menurut narasumber tersebut, keluarga MI meminta bantuan kepada oknum perangkat desa setelah penangkapan terjadi. Oknum perangkat desa itu kemudian datang ke lokasi kejadian dan bernegosiasi dengan oknum polisi.
Awalnya, oknum polisi diduga meminta tebusan sebesar Rp 30 juta, namun kesepakatan akhir tercapai di angka Rp puluhan juta rupiah. Padahal, saat penangkapan, MI dengan sejumlah barang bukti paket sabu-sabu dan satu timbangan elektrik, bukti yang seharusnya cukup kuat untuk proses hukum.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Tekan Angka Lakalantas Hingga 44,6 persen
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait dugaan pungli ini.
Editor : Redaksi