Polisi Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

NGANJUK, PortalNusantaraNews.co.id Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Banaran Wetan, Kecamatan Bagor. Pelaku berinisial FS (20), warga setempat, ditangkap di rumahnya pada Rabu (9/7/2025).

 

Baca Juga: Diduga Keterlibatan Oknum Perangkat Desa Tlagah Sampang  "Penjambretan Berujung Maut"

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ayah korban yang mengetahui anak perempuannya mengalami trauma. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan dari Polsek Pule ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami, dan Polres Nganjuk akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Jumat(11/7/2025).

 

Korban yang masih di bawah umur mengalami truma dan diduga mengalami tekanan psikis akibat peristiwa tersebut. 

Berdasarkan hasil visum, ditemukan bukti pendukung yang menguatkan laporan korban.

Baca Juga: Polisi Amankan Tersangka Komplotan Jambret Perhiasan Emak-emak

 

Unit Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di rumahnya. FS kini telah diserahkan ke Unit PPA untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H.

Baca Juga: Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

 

Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam menjaga anak-anak dari potensi tindak kejahatan seksual.

Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi kelompok rentan dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru