MALANG, PortalNusantaraNews.co.id Sebuah skandal Hubungan gelap tanpa ikatan pernikahan (perzinaan) yang melibatkan dua individu berkeluarga, MIY dari Surabaya dan VR dari Kabupaten Malang, kini terkuak ke publik. Hubungan gelap yang berlangsung selama tujuh bulan ini tidak hanya menghancurkan biduk rumah tangga VR, tetapi juga menyeret nama besar seorang tokoh agama tersohor di Kedinding Surabaya, di mana MIY diketahui adalah menantunya.
Baca Juga: Walikota Eri Cahyadi dan Kapolres Pelabuhan Tanjungperak Kolaborasi Ciptakan Kota Surabaya Aman
Perselingkuhan yang dijalin tanpa ikatan pernikahan ini, menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, sempat tercium oleh masing-masing keluarga. Puncaknya, gesekan hebat terjadi antara VR dan suaminya, yang kemudian berujung pada perceraian.
Selama menjalani hubungan terlarang ini, MIY dan VR bahkan sempat menyewa sebuah kamar kos di daerah Kenjeran, Surabaya, selama sekitar tiga bulan. Namun, hubungan mereka akhirnya pecah total pada awal Juli 2025.
VR, seorang pekerja di dunia hiburan (LC), awalnya menolak pendekatan MIY. Namun, rayuan manis dan janji-janji, termasuk "Sayang akan lunasi segala utang-utangmu, jangan khawatir, sayang," yang diucapkan MIY hampir setiap hari, berhasil meluluhkan hati VR. Ironisnya, janji-janji tersebut kini hanya menyisakan penyesalan mendalam.
Baca Juga: Perkuat Sinergi, Polda Jatim dan Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Barang Ilegal
Pasca-putusnya hubungan, kondisi VR sangat memprihatinkan. Ia disebut mengalami guncangan kejiwaan, dengan pandangan yang sering kali kosong, akibat merasa dikecewakan dan ditinggalkan tanpa kejelasan oleh MIY. VR kini hanya bisa memohon agar MIY memenuhi apa yang pernah ia janjikan.
Baca Juga: Puluhan Tong Plastik Biru di Dalam Gudang; Diduga Gudang Tanpa Kejelasan Identitas dan Statusnya
Terkuaknya fakta bahwa MIY adalah menantu dari tokoh agama terkemuka di Surabaya menambah dimensi serius pada kasus ini, mengingat dampak sosial dan moral yang mungkin timbul.
Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.
Editor : Redaksi