SURABAYA, PortalNusantaraNews.co.id Unit Reskrim Polsek Simokerto berhasil mengamankan seorang wanita terduga penadah sepeda listrik di Rusun Sumbo pada Kamis, 20 Juni 2025, sekitar pukul 22.35 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga dan disinyalir melibatkan nominal kerugian yang tidak sedikit. Namun, pelaku utama dalam kasus pencurian sepeda listrik hingga kini masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Polda Jatim Berhasil Ungkap Manipulasi Data Modus MBG, Tersangka Asal Nganjuk Diamankan
Menurut salah seorang warga Nyamplungan yang menjadi narasumber, informasi mengenai keberadaan sepeda listrik hasil curian di Rusun Sumbo langsung memicu reaksi cepat dari warga. Mereka berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian (TKP) di Rusun Sumbo untuk mengambil barang bukti sepeda listrik tersebut sekitar pukul 00.00 WIB.
Beberapa jam kemudian, sekitar lima anggota Polsek Simokerto tiba di TKP, tepatnya di Rusun Sumbo Blok F, untuk melakukan penggeledahan di rumah terduga penadah.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tersangka penadah telah memberikan kompensasi sebesar Rp 700.000 kepada korban atau pemilik sepeda listrik untuk biaya perbaikan.
Dalam proses penanganan kasus ini, seorang oknum Polsek Simokerto berinisial H sempat berinteraksi dengan orang tua korban berinisial IM. Oknum tersebut menanyakan berapa ganti rugi yang diinginkan korban atas kerugian yang dialami, termasuk biaya "wira-wiri" atau pengeluaran lainnya. Namun, orang tua korban IM dengan tegas menyatakan bahwa nominal yang ada sudah cukup untuk memperbaiki sepeda motor listriknya.
Sebelumnya, sempat beredar informasi adanya dugaan pelepasan tersangka wanita dengan nominal yang fantastis. Namun, dugaan tersebut langsung dibantah tegas oleh Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Ipda Royan, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp. 23/06/25 malam hari.
"Tidak ada transaksi apa pun di polsek saat ini. Pelaku utama masih dalam upaya penyelidikan," tegas Ipda Royan.
Baca Juga: Tabur Bunga dan Doa Bersama, Polres Nganjuk Kenang Jasa Pahlawan Polri
Lebih lanjut, Ipda Royan menjelaskan bahwa korban telah memaafkan pihak yang diduga membeli unit sepeda listrik tersebut, sehingga unit tersebut telah dikembalikan kepada korban. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dalam kasus ini.
Dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana, Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika bukti-bukti menguatkan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi, maka proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Diketahui, korban berinisial IS merupakan seorang pegawai di toko sepeda motor listrik yang berlokasi di Jalan Nyamplungan.
Paman korban juga menambahkan bahwa pada hari Senin, korban IM dipanggil kembali oleh oknum Polsek Simokerto sekitar pukul 09.30 WIB.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari instansi terkait mengenai detail kasus ini.
Awak media diimbau untuk datang langsung ke kantor Polsek Simokerto untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Editor : Redaksi