Dugaan Program BSPS di Desa Soket Laok Terdapat Unsur Manipulasi Data si Penerima

BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang seharusnya menjadi harapan bagi warga miskin di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Madura, syarat penyimpangan.

 

Baca Juga: Bersihkan Masjid Agung, Puluhan Personel Polres Bangkalan Gelar Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Informasi dihimpun wartawan koran ini, bahwa syarat penyimpangan tersebut setelah aktivis lokal bernama Muhammad Jaya Sakti menyebut indikasi adanya manipulasi data penerima bantuan yang berpotensi dugaan merugikan masyarakat.

 

Dalam penyampaiannya Jaya Sakti, bahwa pihaknya telah menemukan bukti-bukti awal dugaan korupsi pendanaan dalam pelaksanaan program BSPS di salahsatu rumah milik warga di Desa Soket Laok.

 

Kendati demikian, program BSPS yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kualitas rumah mereka melalui stimulan, menurut Jaya Sakti dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

 

"Program ini seharusnya untuk masyarakat berhasilan rendah dan yang benar-benar tidak mampu untuk tinggal di rumah yang tidak layak huni. Namun yang terjadi, justru masyarakat yang rumahnya masih layak huni , bahkan sudah memiliki rumah layak huni lainnya," ujar Jaya Sakti, Selasa (17/06/2025).

 

Selain itu, kata Jaya Sakti, terdapat dugaan bahwa salah satu pendamping dari Kecamatan dan pendamping dari Desa memanipulasi data calon penerima bantuan demi keuntungan pribadi atau untuk kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga: Video Tangisan Bocah di Pulau Wakai Viral, Polri Berikan Bantuan Sosial

 

“Ini bukan sekedar dugaan penyimpangan ringan. Kami telah menemukan adanya indikasi kuat manipulasi data penerima bantuan. Masih banyak warga Tragah yang sangat membutuhkan bantuan tersebut namun tidak mendapatkan bagian,” tuturnya.

 

Sebagai tindak lanjut, Jaya Sakti berencana akan melaporkan temuan tersebut, ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Bangkalan serta menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

 

Baca Juga: Teken MoU dengan Kementerian LH, Kapolri Komitmen Jaga Kualitas Lingkungan Hidup Jadi Lebih Baik

Menurut Jaya Sakti, bahwa program BSPS merupakan program pemerintah dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dalam memiliki rumah yang layak huni. 

 

"Namun, jika benar terjadi penyimpangan, hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap program-program sosial pemerintah dan mencederai hak masyarakat miskin," ucap Jaya Sakti.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa maupun dinas terkait. Aktivis mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program BSPS di Kecamatan Tragah.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru